Minggu, 01 Juli 2012

Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia



Kebanyakan orang memandang hukum hanya sebelah mata, dan hukum khususnya di negara kita ini telah menjadi sebuah permaianan baik para penindak hukum, maupun terpidana hukum (khususnya masyarakat kalangan atas), tidak lagi mengacu pada Undang-Undang saja.

Wajah hukum ekonomi di Indonesia saat ini sedang memprihatinkan, banyak permasalahan dimana-mana. Ini terjadi karena kurangnya koordinasi yg teratur. Banyak penyimpangan-penyimpangan yang masih suka terjadi.
Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat
Selain pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus korupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar (illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional.
Pemerintah juga seharusnya peduli akan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerataan pembangunan di segala lini, dan juga lapangan kerja baru yang saat ini sangat dibutuhkan, mengingat jumlah angka pengangguran di Indonesia saat ini masih tinggi.
Jika kita melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada walaupun berjalan secara bertahap. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah.
Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu : 
1.    Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.    Hukum ekonomi sosial yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia di Indonesia.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas sebagai berikut :
1.    Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.    Asas manfaat
3.    Asas demokrasi pancasila
4.    Asas adil dan merata
5.    Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6.    Asas hukum
7.    Asas kemandirian
8.    Asas keuangan
9.    Asas ilmu pengetahuan
10.                        Asas kebersamaan, kekeluargaan,keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.                        Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12.                        Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Kondisi hukum di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Kegiatan reformasi hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan.
Konsep yang perlu diwujudkan antara lain :
l Aparatur penegak hukum yang professional.
l Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas, dan tidak memihak.
l Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
l Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur Negara
l Mekanisme kontrol yang efektif
l Pemajuan dan perlindungan HAM

Jika semua hal tersebut telah di perbaiki, wajah hukum ekonomi Indonesia akan menjadi lebih baik. Harapan-harapan yang akan tercapai bila semua lini telah diperbaiki adalah :
l Pemerataan hukum dan ekonomi
l Pemerataan pembangunan nasional
l Hukum yang adil dan transparan
l Luasnya lapangan kerja
l Pertumbuhan ekonomi yang siknifikan
l Dan terciptanya kestabilan suatu Negara

Maka dari itu Pembenahan ekonomi bukan hanya dari aspek materi dan teori saja, tetapi juga para penegak hukumnya agar tercipta keadilan yang sebenar-benarnya adil dan tidak hanya berpihak kepada masyarakat yang memiliki harta dan kuasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar