Kebanyakan orang memandang hukum hanya
sebelah mata, dan hukum khususnya di negara kita ini telah menjadi sebuah permaianan
baik para penindak hukum, maupun terpidana hukum (khususnya masyarakat kalangan
atas), tidak lagi
mengacu pada
Undang-Undang saja.
Wajah
hukum ekonomi di Indonesia saat ini sedang memprihatinkan, banyak permasalahan
dimana-mana. Ini terjadi karena kurangnya koordinasi yg teratur. Banyak
penyimpangan-penyimpangan yang masih suka terjadi.
Keprihatinan
yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan
belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika
dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan
ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat
Selain
pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus korupsi, pemerintah harus
terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian negara. Disamping itu,
pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi
terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta
mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala
kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal Logging), penangkapan ikan
liar (illegal fishing) hingga penambangan liar (illegal mining), baik yang
lokal maupun yang transnasional.
Pemerintah
juga seharusnya peduli akan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerataan
pembangunan di segala lini, dan juga lapangan kerja baru yang saat ini sangat
dibutuhkan, mengingat jumlah angka pengangguran di Indonesia saat ini masih
tinggi.
Jika kita
melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami
kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada walaupun
berjalan secara bertahap. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk
mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya.
Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan
menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih
sangat rendah.
Hukum ekonomi di
Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara nasional.
2.
Hukum ekonomi sosial yang menyangkut pengaturan pemikiran
hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara
adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia di Indonesia.
Sementara itu, hukum ekonomi
menganut asas sebagai berikut :
1.
Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.
Asas manfaat
3.
Asas demokrasi pancasila
4.
Asas adil dan merata
5.
Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam
perikehidupan
6.
Asas hukum
7.
Asas kemandirian
8.
Asas keuangan
9.
Asas ilmu pengetahuan
10.
Asas kebersamaan, kekeluargaan,keseimbangan, dan
kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.
Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan
12.
Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Kondisi hukum di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan.
Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh
lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Keprihatinan
yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan
belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Kegiatan reformasi hukum perlu
dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan.
Konsep yang perlu diwujudkan
antara lain :
l Aparatur penegak
hukum yang professional.
l Adanya lembaga
pengadilan yang independen, bebas, dan tidak memihak.
l Penegakan hukum yang
berdasarkan prinsip keadilan
l Penggunaan hukum yang
berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur Negara
l Mekanisme kontrol
yang efektif
l Pemajuan dan
perlindungan HAM
Jika semua hal tersebut telah di
perbaiki, wajah hukum ekonomi Indonesia akan menjadi lebih baik.
Harapan-harapan yang akan tercapai bila semua lini telah diperbaiki adalah :
l Pemerataan hukum dan
ekonomi
l Pemerataan
pembangunan nasional
l Hukum yang adil dan
transparan
l Luasnya lapangan
kerja
l Pertumbuhan ekonomi
yang siknifikan
l Dan terciptanya
kestabilan suatu Negara
Maka dari itu Pembenahan ekonomi bukan
hanya dari aspek materi dan teori saja, tetapi juga para penegak hukumnya agar
tercipta keadilan yang sebenar-benarnya adil dan tidak hanya berpihak kepada masyarakat
yang memiliki harta dan kuasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar