Jenis-Jenis Transaksi Leasing
1.
Finance
Lease
Merupakan suatu lease jangka panjang
atas aktiva-aktiva tetap yang tidak boleh dibatalka oleh kedua pihak. Sebagai
sumber dana, finance lease pada dasarnya adalah suatu jenis yang sama dengan
alternatif pembelanjaan
utang jangka panjang.
Ciri-ciri Finance lease sebagai berikut
:
a. Objek
sewa guna atau barang modal yang dimiliki lessor dapat berupa benda bergerak
ataupun benda tidak bergerak yang memiliki umur maksimum sama dengan masa
kegunaan ekonomis barang tersebut.
b. Lesse
berkewajiban melakukan pembayaran kepada lessor secara berkala sesuai dengan
jumlah dan jangka waktu yang telah di setujui.
c. Lessor
tidak dapat secara sepihak membatalkan kontrak atau mengakhiri masa kontrak
dalam jangka waktu perjanjian yang telah disetujui.
d. Lessee
pada akhir masa kontrak memiliki hak / opsi beli untuk membeli objek sewa guna
sesuai dengan nilai sisa atau residual value.
Finace leasse sendiri
terbagi kedalam beberapa bentuk transaksi. Dua bentuk finance lease yang
umumnya di jumpai adalah :
a. Direct
Financial Lease
Merupakan suatu bentuk transaksi sewa
guna di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan
sekaligus menyewakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan. Tujuan
utama pihak lessee dari transaksi ini adalah untuk mendapatkan pembiayaan
dengan cara sewa guna dalam bentuk perolehan barang modal yang dapat digunakan
dalam proses produksi.
b. Sale
and Lease Back
Dalam transaksi sale and lease back
pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian
dilakukan konrtak sewa guna atas barang tersebut antara lessor dengan lessee
yang dalam hal ini merupakan pihak yang mejual barang untuk digunakan selama
sewa guna yang disetujui kedua belah pihak.
2. Operating
Lease
Operating lease adalah suatu operasi
lease tidak menyatakan adanya kewajiban jangka panjang baik lessor maupun
lessee dan biasanya dapat dibatalkan oleh pemilik atau pengguna aktiva setelah
pemberitahuan ketetapan umum, bentuk pembiayaannya dengan ciri-ciri sbb:
a. Objek
sewa guna digunkan oleh lessee dalam masa kontrak dengan jangka waktu relatif
pendek dari pada umur ekonomisnya
b. Jumlah
seluruh pembayaran sewa secara berkala yang dilakukan oleh lessee kepada lessor
tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal
berikut dengan harganya, karena pihak lessor justru mengharapkan keuntungan
dari penjualan barang setelah berakhirnya masa kontrak .
c. Resiko
ekonomis dan biaya pemeliharaan barang modal yang mejadi objek sewa guna
ditanggung oleh pihak lessor.
d. Barang
modal yang menjadi objek sewa guna harus dikembalikan oleh pihak lessee kepada
pihak lessor pada akhir masa kontrak atau dapat dikatakan bahwa pihak lessee
tidak memiliki hak /opsi untuk membeli objek sewa guna.
e. Bersifat
cancellable atau pihak lessee dapat secare sepihak membatalkan perjanjian
kontrak sewa guna sewaktu-waktu.
3.
Service
Lease
Lease jenis ini, lessor menyediakan baik pembiayaan
service atas aktiva-aktiva selama periode lease.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar