Minggu, 01 Juli 2012

Leasing Part I




Jenis-Jenis Transaksi Leasing


1.      Finance Lease
Merupakan suatu lease jangka panjang atas aktiva-aktiva tetap yang tidak boleh dibatalka oleh kedua pihak. Sebagai sumber dana, finance lease pada dasarnya adalah suatu jenis yang sama dengan alternatif pembelanjaan utang jangka panjang.
Ciri-ciri Finance lease sebagai berikut :
a.       Objek sewa guna atau barang modal yang dimiliki lessor dapat berupa benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
b.      Lesse berkewajiban melakukan pembayaran kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah di setujui.
c.       Lessor tidak dapat secara sepihak membatalkan kontrak atau mengakhiri masa kontrak dalam jangka waktu perjanjian yang telah disetujui.
d.      Lessee pada akhir masa kontrak memiliki hak / opsi beli untuk membeli objek sewa guna sesuai dengan nilai sisa atau residual value.
Finace leasse sendiri terbagi kedalam beberapa bentuk transaksi. Dua bentuk finance lease yang umumnya di jumpai adalah :
a.       Direct Financial Lease
Merupakan suatu bentuk transaksi sewa guna di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan. Tujuan utama pihak lessee dari transaksi ini adalah untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara sewa guna dalam bentuk perolehan barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi.
b.      Sale and Lease Back
Dalam transaksi sale and lease back pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan konrtak sewa guna atas barang tersebut antara lessor dengan lessee yang dalam hal ini merupakan pihak yang mejual barang untuk digunakan selama sewa guna yang disetujui kedua belah pihak.
2.      Operating Lease
Operating lease adalah suatu operasi lease tidak menyatakan adanya kewajiban jangka panjang baik lessor maupun lessee dan biasanya dapat dibatalkan oleh pemilik atau pengguna aktiva setelah pemberitahuan ketetapan umum, bentuk pembiayaannya dengan ciri-ciri sbb:
a.       Objek sewa guna digunkan oleh lessee dalam masa kontrak dengan jangka waktu relatif pendek dari pada umur ekonomisnya
b.      Jumlah seluruh pembayaran sewa secara berkala yang dilakukan oleh lessee kepada lessor tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal berikut dengan harganya, karena pihak lessor justru mengharapkan keuntungan dari penjualan barang setelah berakhirnya masa kontrak .
c.       Resiko ekonomis dan biaya pemeliharaan barang modal yang mejadi objek sewa guna ditanggung oleh pihak lessor.
d.      Barang modal yang menjadi objek sewa guna harus dikembalikan oleh pihak lessee kepada pihak lessor pada akhir masa kontrak atau dapat dikatakan bahwa pihak lessee tidak memiliki hak /opsi untuk membeli objek sewa guna.
e.       Bersifat cancellable atau pihak lessee dapat secare sepihak membatalkan perjanjian kontrak sewa guna sewaktu-waktu.

3.      Service Lease
Lease jenis ini, lessor menyediakan baik pembiayaan service atas aktiva-aktiva selama periode lease.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar