1.
Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang
lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang
berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar
kota atau luar
negeri. Khusus untuk pengiriman
uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan
biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.
Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank
yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank
tersebut.
2.
Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat
(surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.
Proses penagihan le-wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya
biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
3.
Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat
(surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota
atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi
penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya
biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan
jarak serta pertimbangan lainnya.
4.
Safe Deposit Box
Safe Deposit Box
atau
dikenal dengan istilah safe loket, jasa pelayanan ini memberikan layanan
penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang--barang
berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang
disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah
penyewa box di-kenakan biaya sewa
yang besarnya tergantung dari
ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
5.
Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer
dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan
di berbagai tem-pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga
dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai,
tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran
tahunan yang besarnya ter-gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap
pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari
jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah
ditetapkan.
6.
Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta
asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah
dengan mata uang asing).
7.
Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan
oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjual belikan apabila
nasabah membutuhkannya.
8.
Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang
biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan
sebagai alat pem-bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti
hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa
digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
9.
Menerima setoran-setoran
Dalam hal ini bank membantu
nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari
berbagai tempat antara lain :
• Pembayaran pajak
• Pembayaran telepon
• Pembayaran air
• Pembayaran listrik
• Pembayaran uang kuliah
10.
Melayani
pembayaran-pembayaran
Sama halnya seperti dalam hal
menerima setoran, bank juga melakukan
pembayaran seperti yang
diperintahkan oleh nasa-bahnya antara lain :
• Membayar
Gaji/Pensiun/honorarium
• Pembayaran deviden Pembayaran
kupon
• Pembayaran bonus/hadiah
11.
Bermain di
dalam pasar modal
Kegiatan bank dapat memberikan
atau bermain suratsurat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam
berbagai kegiatan seperti menjadi :
• Penjamin emisi (underwriter)
• Penjamin(guarantor)
• Wali amanat (trustee)
• Perantara perdagangan efek (broker)
• Pedagang efek (dealer)
• Perusahaan pengelola dana (investment company)
12.
Bermain di
dalam pasar modal
Kegiatan bank dapat memberikan
atau bermain suratsurat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam
berbagai kegiatan seperti menjadi :
• Penjamin emisi (underwriter)
• Penjamin(guarantor)
• Wali amanat (trustee)
• Perantara perdagangan efek (broker)
• Pedagang efek (dealer)
• Perusahaan pengelola dana (investment company)
13.
Bank Garansi
Bank garansi adalah salah satu
jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang
yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak
yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian yang dapat dilayani dengan bank
garansi tidak dibatasi hanya pada perjanjian-perjanjian tertentu. Perjanjian
tersebut bisa berupa perjanjian jualbeli,
sewa, kontrak -mengontrak,
pemborongan, dan lain-lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank
yang bersangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang
mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah. Perlu ditegaskan kembali di sini bahwa
pihak bank akan membayarkan sejumlah uang kepada pihak yang menerima jaminan,
hanya apabila pihak yang dijamin cidera
janji atau tidak menepati
kewajibannya sesuai isi perjanjian yang telah dibuat dengan pihak penerima
jaminan.
14.
Letter of
Credit (LC)
Letter of Credit
atau
dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu
jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan
pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Dengan fasilitas ini
pembeli dapat melakukan pembayaran setelah yakin barang/jasa akan diterima
dengan spesifikasi sesuai perjanjian dengan penjual, dengan kata lain pembeli tidak
harus membayar terlebih dahulu sebelum barang/jasa dikirim atau disampaikan
oleh penjual. Berbeda dengan bank garansi, pembayaran yang dilakukan bank dalam
fasilitas LC tidak terkait dengan cidera janjinya pihak yang dijamin. Ada
cidera janji maupun tidak, pihak bank tetap melakukan pembayaran dalam
fasilitas LC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar