Sumber
Dana Leasing
1.
Modal disetor
2.
Laba ditahan
3.
Depresiasi
4.
Lembaga keuangan dan perusahaan leasing
khusus menyediakan dana untuk leasing
Manfaat
leasing
1.
Menghemat modal
2.
Sebagai sumber dana
3.
Menguntungkan Cash-flow
4.
Menciptakan keuntungan dari pengaruh
inflasi
5.
Sarana kredit jangka menengah dan jangka
panjang
Prosedur
Mekanisme Leasing (Sewa Guna)
Dalam
melakukan perjanjian leasing terhadap prosedur dan mekanisme yang harus di
jalankan yang secara garis besar dapat di uraikan sebagai berikut :
1. Lessee
bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran
harga dan menunjuk supplier peralatan yang memuaskan.
2. Setelah
lessee mengisi formulir permohonan lessee, maka dikirimkan kepada lessor
disertai dokumen lengkap.
3. Lessor
mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease
dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa
lesse), setelah ini maka kontrak lessee dapat di tandatangani.
4. Pada
saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan
yang dilease dengan perusahan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang
tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin
perjanjian kontrak utama.
5. Supplier
dapat mengirimkan peralat yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan
dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani
perjanjian purna jual.
6. Lessee
menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7. Supplier
menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti dan pemindahan
pemilikan kepada lessor.
8. Lessor
membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lessee
membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah
ditentukan dalam kontrak lease.
Keunggulan
Leasing (Sewa Guna)
Ada
beberapa keunggulan yang diperoleh perusahaan dengan melakukan sewa guna dalam
operasi usahanya, antara lain :
1. Transaksi
sewa guna dapat dilakukan tanpa harus adanya uang muka, hal ini dapat membantu
aliran kas bagi perusahaan-perusahaan lessee yang baru berdiri dan belum
memiliki kondisi finansial yang solid.
2. Dibandingkan
pembiayaan melalui kredit perbankan, pembiayaan sewa guna lebih fleksibel
kerena lebih dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan pihak lessee.
3. Sewa
guna merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang bersifat off balance sheet, yang berarti bahwa transaksi sewa guna tidak
tercantum sebagai komponen utang pada neraca perusahaan lessee, sehingga
berdampak positif pada rasio keuangan perusahaan tersebut.
4. Salah
satu jenis transaksi sewa guna, yaitu operating lease yang berjangka waktu
singkat, dapat mengatasi resiko keuangan yang dihadapi pihak lessee.
5. Pembayaran
sewa secara periodik dengan jumlah tetap memberikan kemudahan bagi pihak lessee
dalam penyusunan anggaran tahunan.
Metode
Pembayaran Leasing (sewa guna)
Besarnya
uang sewa yang dibayarkan oleh pihak lessee terdiri atas unsur bunga dan
cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut
semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo pokok. Besarnya pembayaran sewa
setiap periodenya ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. Nilai
modal yang juga merupakan nilai kontrak sewa guna. Nilai barang modal merupakan
penjumlahan harga barang modal dengan nilai sisanya pada akhir masa kontrak.
2. Simpanan
jaminan atau security deposit. Simpanan jaminan merupakan semacam uang muka
pihak lessee atas suatu kontrak sewa guna yang besarnya bergantung pada
kesepakatan antara lessor dengan lessee.
3. Nilai
sisa (residual value). Nilai sisa adalah perkiraan wajar atas nilai suatu
barang modal yang dilease pada masa akhir kontrak.
4. Jangka
waktu. Jangka waktu kontrak sewa guna berkait erat dengan jangka waktu kegunaan
ekonomis atau manfaat suatu barang modal yang dileasekan. Umumnya kontrak sewa
guna di Indonesia berkisar 2 s.d 5 tahun. Semakin lama waktu sewa guna semakin
rendah pula pembayaran sewa
5. Tingkat
bunga. Tingkat bunga yang digunakan dalam perhitungan pembayarna sewa guna
adalah tingkat bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar