Minggu, 19 Januari 2014

Permasalahan yang terjadi di PT Bumi Resorces (BUMI)

Profil Dan Sejarah Singkat PT. BUMI RESORCES
PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) pada awalnya didirikan dengan nama PT Panorama Timur Abadi pada tanggal 06 Agustus 2003, yang memiliki kegiatan usaha utama di bidang perdagangan dan penyedia pelumas bagi industri pertambangan. Kemudian pada pertengahan tahun 2009, PT Panorama Timur Abadi diambil alih oleh PT Bumi Modern Tbk, yang bergerak di bidang perhotelan dan pariwisata yang kemudian merubah nama perusahaan tersebut menjadi PT Bumi Resources Minerals (BRMS).
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan PT Bumi Resources Minerals adalah bergerak dalam bidang eksplorasi dan pengembangan pertambangan atas sumber daya minyak, gas bumi dan mineral. PT Bumi Resources Minerals saat ini memiliki cadangan-cadangan mineral termasuk tembaga, emas, timah hitam, zinc, bijih besi, phosphate dan berlian yang tersebar di beberapa lokasi di Indonesia dan Afrika Barat. PT Bumi Resources Minerals, juga dikenal sebagai  perusahaan batubara terbesar di Indonesia.
Sejak tahun 1997, PT Bakrie Capital Indonesia mengambil alih 58,51% saham perusahaan dari Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Pada tahun 1990 perusahaan resmi mencatatkan diri di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) dan Surabaya. PT Bumi Resources Tbk, beralamat di Gedung Bakrie Tower lantai 12, Komplek Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940 - Indonesia.
Dari kasus yang mencuat pada tahun 2010-2011, PT Bumi Resources merupakan salah satu dari tiga perusahaan Grup Bakrie yang telah lalai membayar pajak sebesar Rp 376 miliar, dari total ketiga perusahaan sebesar Rp 2,1 triliun. Kasus ini kembali ramai dibicarakan publik terkait pengakuan Gayus H. Tambunan tersangka korupsi pencucian uang di tiga perusahaan Grup Bakrie yang diduga menyetor US$ 7 juta atau sekitar Rp 65 miliar untuk membereskan persoalan tunggangan pajak mereka. Tunggakan pajak ini terjadi pada tahun 2007 silam. Berikut harga saham dari tahun 2003 s/d 2012 dapat dilihat pada table 1.1


Tabel 1.1
Tahun
2003
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012
Harga Saham
500
800
760
900
6000
910
2425
3025
2175
590
Dari table diatas terlihat bahwa gejolak harga saham yang semakin turun dan puncaknya pada tahun 2008 terlihat nilai saham PT Bumi Resort berada pada kisaran Rp 910 / lembarnya, yang pada tahun sebelumnya berada pada nilai tertinggi Rp 6000 / lembarnya, hingga pada akhir tahun 2012 tercatat harga sahamnya pada kisaran Rp 590 / lembarnya.
Hal-hal yang mempengaruhi harga saham PT Bumi Resources
            Ada beberapa faktor yang disinyalir mempengaruhi harga saham PT Bumi Resources pada tahun 2007. Bisnis Bakrie mulai terasa ketika masuk ke sektor pertambangan. Pada Oktober 2001, Bakrie lewat Bumi Resources membeli saham Arutmin Indonesia dari BHP Biliton Australia. Lalu, Oktober 2003, Bumi mengakuisisi KPC (Kaltim Prima Coal) dari BP dan Rio Tinto. Pembelian saham itu sangat menguntungkan buat Bakrie. Pada Maret 2006, Bumi mengantongi pendapatan 3,2 miliar dolar AS dari penjualan saham Arutmin, KPC dan Indocoal. Dari transaksi itu, Bumi memiliki kekuatan untuk ekspansi ke bidang energi migas.
            Dari manuver bisnis itu Bakrie mendapatkan keuntungan luar biasa. BUMI diperkirakan memperoleh keuntungan tak kurang dari 2,5 miliar dolar AS. Karena, Bumi membeli KPC seharga 500 juta dolar AS dan mengakuisisi Arutmin seharga 180 juta dolar AS. Saat ini, ada enam perusahaan Grup Bakrie yang tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ), yaitu PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Bumi Resources Tbk, PT Bakrie Sumatra Plantation Tbk, PT Bakrie Land Development Tbk, PT Energi Persada Tbk dan PT Bakrie Telecom Tbk. Berdasarkan data per Desember 2005, aset ke-6 emiten itu mencapai Rp 33,31 triliun.
            Nilai ini jauh melesat dibanding tahun 2001 yang hanya tercatat Rp 12,25 triliun. Namun, aset yang menggelembung itu juga diikuti oleh membengkaknya kewajiban yang harus ditanggung perusahaan. Pada Desember 2005, kewajiban enam perusahaan itu tercatat Rp 23,14 triliun. Berdasarkan data yang diperoleh, Bumi Resources dalam sembilan bulan pertama 2007 membukukan kenaikan laba bersih lebih dari lima kali lipat, yaitu 422,92 persen dibanding periode sama tahun lalu. Lonjakan laba bersih itu didorong laba atas penjualan investasi, yakni penjualan saham di dua anak perusahaannya. Bumi membukukan laba bersih 800,02 juta dolar AS, melonjak dari periode sama tahun lalu 152,99 juta dolar AS. Sementara laba usahanya sendiri hanya naik 12,25 persen dari 251,17 juta dolar AS menjadi 281,93 juta dolar AS.
Tahun 2007, memang membuat bisnis salah satu keluarga konglomerasi nasional ini semakin bersinar. PT Bakrie & Brothers Tbk berhasil membukukan pendapatan bersih sebesar Rp3,284 triliun (per 31 September) sedikit di bawah pada perolehan keseluruhan tahun lalu yang mencapai Rp3,424 triliun.
            Sementara perusahaan membukukan laba bersih mencapai Rp164,111 miliar, naik dari keseluruhan perolehan 2006 yang mencapai Rp160,027 miliar. Di sektor telekomunikasi, laba bersih Bakrie Telecom juga melonjak signifikan mencapai Rp113 miliar (per 31 September) naik dua kali lipat lebih dari laba bersih keseluruhan tahun lalu diangka Rp51 miliar. Jatuhnya performa BUMI pada semester I/2012. Faktor pertama adalah tergerusnya marjin laba BUMI yang diakibatkan melonjaknya biaya produksi / ton sebesar 9,2% dan tidak diimbangi naiknya harga jual. Hal ini terjadi di seluruh perusahaan batu bara di Indonesia, karena memburuknya harga batu bara dunia.
            Faktor lainnya adalah tingginya beban keuangan yang harus dibayar serta kerugian atas transaksi derivative. Laporan keuangan BUMI mencatat, jumlah beban yang harus dibayar lebih tinggi dari laba usahanya sendiri. Hal ini tentunya memperlihatkan buruknya kemampuan membayar utang (solvabilitas) BUMI dalam membayar utang-utangnya. Jika terus seperti ini BEI akan mengeluarkan tindakan Auto rejection. Auto Rejection merupakan penghentian otomatis harga saham akibat kenaikan atau penurunan yang signifikan.
KAP yang Melakukan Audit pada PT Bumi Resources
Tahun
Keterangan KAP
2008
KAP Soejatna Mulyana & Rekan
2009
KAP Jimmy, Budhi dan rekan dengan pendapat wajar tanpa pengecualian
2010
KAP Drs Santoso Harsokusumo, bagian dari Ernst & Young International
2012
KAP Tjiendradjaja & Handoko Tomo, a member firm of MAZARS
            Pada tahun 2007 Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengirimkan surat pertanyaan kedua kepada PT Bumi Resources Tbk (BUMI), terkait informasi atas akuisisi tiga perusahaan yang baru dilakukan. BEI menganggap surat balasan BUMI yang pertama, belum memberikan jawaban yang diperlukan. Dalam surat tersebut, BEI mempertanyakan mengenai alasan pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula direncanakan pada 26 Februari 2009. BEI juga masih belum mendapatkan jawaban mengenai valuation report dari transaksi akuisisi yang telah dilakukan.
            Selain itu, BEI juga menanyakan sejumlah hal yang belum dijawab secara jelas pada surat balasan pertama BUMI. Sedangkan mengenai jawaban dari BUMI mengenai apakah transaksi yang dilakukan itu material atau tidak, Eddy tidak bisa berkomentar. Sebab, saat ini pihak Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah melakukan penyeklidikan mengenai transaksi itu. "Itu kita serahkan ke Bapepam," jelasnya. Sri Mulyani menambahkan, rapat konsultasi bersama DPR nanti juga akan digunakan untuk meminta persetujuan DPR-RI mengenai penggunaan Sisal Lebih Penggunaan Anggaran (SIlLPA) 2008 sebesar Rp51,3 triliun.
            Sekadar informasi, pasal 23 dari UU Nomor 41 Tahun 2008 mengenai UU APBN Tahun 2009. Pasal 23 memang memungkinkan pemerintah menyampaikan perubahan baik dari sisi penerimaan, belanja, maupun defisit, yang kemudian akan dibahas bersama DPR.
            Adapun seluruh postur APBN yang baru ini segera diselesaikan dan disampaikan kepada DPR. Pemerintah berharap DPR melalui Panitia Anggaran segera mengagendakan pembahasan perubahan postur APBN itu.
            Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali membekukan izin 2 akuntan publik (AP) dan 1 kantor akuntan publik (KAP) karena melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) saat melakukan audit.
Kegiatan yang dilarang adalah:
1.         Jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas        laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan       proforma, review atas laporan keuangan, serta jasa atestasi lainnya sebagaimana        tercantum dalam SPAP.

2.         Dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi,           keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi          Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Untuk KAP Atang Djaelani diwajibkan untuk memelihara Laporan Auditor Independen, kertas kerja pemeriksaan dan dokumen lainnya. AP Rutlan Effendi ,dan AP Muhamad Zen juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL). AP. Rutlan Effendi, AP Muhamad Zen, dan KAP Atang Djaelani diwajibkan untuk tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan. Selain itu berdasarkan Pasal 68 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008, apabila dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, AP dan KAP dikenakan sanksi pencabutan izin.
Sangsi atas pelanggaran pajak
Pengetahuan tentang sanksi dalam perpajakan menjadi penting karena pemerintah lndonesia memilih menerapkan self assessment system dalam rangka  pelaksanaan pemungutan pajak. Berdasarkan sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Untuk dapat menjalankannya dengan baik, maka setiap Wajib Pajak memerlukan pengetahuan pajak, baik dari segi peraturan maupun teknis administrasinya. Agar pelaksanaannya dapat tertib dan sesuai dengan target yang diharapkan, pemerintah telah menyiapkan rambu-rambu yang diatur dalam UU Perpajakan yang berlaku.
Dari sudut pandang yuridis, pajak memang mengandung unsur pemaksaan. Artinya, jika kewaiiban perpajakan tidak dilaksanakan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa terjadi. Konsekuensi hukum tersebut adalah pengenaan sanksi-sanksi perpajakan.
Pada hakikatnya, pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Itulah sebabnya, penting bagi Wajib pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan. Untuk dapat memberikan gambaran mengenai hal-hal apa saja yang perlu dihindari agar tidak dikenai sanksi perpajakan, di bawah ini akan diuraikan tentang jenis-jenis sanksi perpajakan dan perihal pengenaannya.
Ada 2 macam Sanksi perpajakan,
1.  Sanksi Administrasi yang terdiri dari:
a.  Sanksi Adrninistrasi Berupa Denda
Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan. Terkait besarannya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase dari     jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu.
Pada sejumlah pelanggaran, sanksi denda ini akan ditambah dengan sanksi pidana. Pelanggaran yang juga dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja.

 b. Sanksi Aministrasi Berupa Bunga
Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dibayarkan.
Terdapat beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang paiak. Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga majemuk (bunga berbunga). Sementara, sanksi bunga dalam ketentuan pajak tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk.
Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayar. Tetapi, dalam hal Waiib Paiak hanya membayar sebagian atau tidak membayar sanksi bunga yang terdapat dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka sanksi bunga tersebut dapat ditagih kembali dengan disertai bunga lagi
Perbedaan lainnya dengan bunga utang pada umumnya adalah sanksi bunga dalam ketentuan perpajakan pada dasarnya dihitung 1 (satu) bulan penuh. Dengan kata lain, bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh atau tidak dihitung secara harian.
c.  Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan
Jika melihat bentuknya, bisa jadi sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar.
Jika dilihat dari penyebabnya, sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang.


2.  Sanksi Pidana
Kita sering mendengar isilah sanksi pidana dalam peradilan umum. Dalam perpajakan pun dikenai adanya sanksi pidana. UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya, pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Namun, pemerintah masih memberikan keringanan dalam pemberlakuan sanksi pidana dalam pajak, yaitu bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUB tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi. Pelanggaran Pasal 38 UU KUP adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Hukum pidana diterapkan karena adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan. Sehubungan dengan itu, di bidang perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Meski dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terlampaui.Jangka waktu ini dihitung sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Penetapan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ini disesuaikan dengan daluarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 (sepuluh) tahun.
Dalam UU Perpajakan Indonesia, ketentuan mengenai sanksi pidana pada intinya diatur dalam Bab VIII UU KUP sebagai hukum pajak format. Namun, dalam UU Perpajakan lainnya, dapat juga diatur sanksi pidana. Sanksi pidana biasanya disertai dengan sanksi administrasi berupa denda, walaupun tidak selalu ada.


Hal-hal yang dapat dikenakan Sanksi Pidana dan Bentuk Sanksinya
1. Pidana Kurungan
Setiap orang yang karena kealpaannya :
a.
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau (pasal 38 huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
b.
menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar (pasal 38 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
c.  
Tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 4.000. 000, 00 (empat juta rupiah(Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
2. Pidana Penjara
Setiap orang yang dengan sengaja :

a)
tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 ; atau  (Pasal 39 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 )
b)
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau (Pasal 39 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
c)
menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau (Pasal 39 ayat 1 huruf c a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
d)
menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau (Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
e)
memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen Iain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau (Pasal 39 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
f)
tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau (Pasal 39 ayat 1 huruf  f Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
g)
tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, (Pasal 39 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pidana tersebut dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan

h)
Tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya mengenai Wajib Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp10. 000.000, 00 (sepuluh juta rupiah (Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
i) 
Tidak memberi keterangan atau bukti yang diminta mengenai segala sesuatu tentang Wajib Pajak yang diperiksa atau disidik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000, 00 (sepuluh juta rupiah ( Pasal 41A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
j) 
Menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) (Pasal 41B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
k) 
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak (pasal 39 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
PASAL 39
Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja :
a. tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
d. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
e. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya; atau
g. tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
(3) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar