Selasa, 02 Oktober 2012

Penggabungan Usaha

A.    Merger
Merger adalah sebuah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang yang meakukan merger mengambil alih  semua assets dan liabilities perusahaan yang menjadi rekanan mergernya dengan begitu perusahaan yang melakukan merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain tanpa menghilangkan bentuk asli perusahaan tersebut. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640). Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.

B.    Akusisi
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).

C.    Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.

a)    Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
b)    Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).

Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan:

a. Horizontal
Merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung yang bertujuan memperluas daerah pemasaran, memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan

Contoh : Trans tv dengan Trans 7 mereka bergerak dalam bidang yang sama yakni dalam bidang pertelevisian di Indonesia.

b. Vertical
Merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya yang bertujuan memperluas daerah pemasaran, memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan.

Contoh : PT. UHT yang memproduksi susu dalam bentuk kalengan serta cair mereka bergabung dalam suatu nama membentuk suatu perusahaan baru yang lebih kuat dan memperoleh lebih baik keuntungan, seperi : peternak sapi dengan pabrik penggolahan susu dan pabrik pengepakan produk.

c. Congeneric
Merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.

d. Conglomerate
Merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Konglomerasi tidak hanya penggabungan yang bersifat horizontal saja atau maupun vertical saja melainkan keduanya. Sehingga bergabung menjadi sebuah perusahaan yang kuat. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).

Contoh : perusahaan bakrie yang bergerak dalam bidang telekomunikasi dengan merek dagang esia, kemudian dalam pertambangan yakni Perusahaan KTM, dalam bidang kuliner mereka menyediakan Holland bakrie, dalam industry pertelevisian dengan nama TV One, dll.

Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi:

Sebuah perusahaan melakukan merger dapat disebabkan oleh berbagai-bagai alas an seperti terangkum dibawah ini :
1.    Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik dalam ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Sehingga mengurangi resiko perusahaan akibat adanya sebuah produk baru. Adapun lainnya dengan motif ekspansi yang maksudnya adalah mengurangi perusahaan pesaing atau dengan tujuan mengurangi daya saing antar perusahaan.

2.    Memperkuat pendanaan
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah. Dimana nanti ditentukan struktur modal terbesar ada pada perusahaan dengan modal terbesar yang memiliki mayoritas kekuasaan badan usaha baru.

3.    Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.

4.    Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil. Dimana kita tahu sifat likuiditas perusahaan adalah 2:1 dengan total hutang perusahaan. Dimana sewaktu-waktu perusahaan mengalami kondisi pailit maka total asset mereka dapat menutup segala hutang mereka.

CONTOH  PERUSAHAAN KONSOLIDASI
Perusahaan yang menjadi pilihan kami dalam contoh kasus merger dan konsolidasi adalah penggabungan perusahaan sejenis (Konglomerasi; vertical, horisontal) yakni antara Trans TV dengan Trans 7 dimana keduanya telah telah menjadi televisi swasta nasional dibawah naungan Trans.corp.
PT Trans Corporation (sebelumnya bernama PT Para Inti Investindo) adalah unit usaha para group di bidang media, gaya hidup, dan hiburan. Pada awalnya, Trans Corp didirikan sebagai penghubung antara stasiun televisi Trans Tv dengan stasiun televisi yang baru saja diambil alih 49% kepemilikan sahamnya oleh Para Group dari Kelompok Kompas Gramedia (KKG), Trans 7 (dulunya Tv 7). Trans Corp dimiliki oleh para group yang dimotori Chairul Tanjung
Unit usaha
•    PT Trans Media Corpora 
  1. Penyiaran
  • PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans Tv)
  •  PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7)
      2.  Situs online
  • PT Agranet Multicitra Siberkom (detik.com)
      3. Rumah produksi 
  • PT Transinema Pictures
  • PT Trans Lifestyle
  • PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk (Antatour)
  • PT Trans Fashion 
  • PT Trans Mahagaya 
  • PT Mahagaya Perdana (Prada, Miu Miu, Tod’s, Aigner, Brioni, Celio, Hugo Boss, Francesco Biasia, Jimmy Choo, Canali, Mango)
  • PT Trans F&B 
  • PT Trans Coffee (The coffee bean & the tea leaf)
  • PT Trans Ice 
  • PT Naryadelta Prarthana (Baskin robbins)
  • PT Metropolitan Retailmart (Metro Departement stor
  • PT Trans Airwayse
  • PT Trans Rekan Media
  • PT Trans Entertainment
•    PT. Trans Property (dahulu PT Para Inti Propertindo) 
  • PT Para Bandung Propertindo (Bandung supermall)
  • PT Batam Indah Investindo
  • PT Mega Indah Propertindo
  • PT Para Bali Propertindo
  •  PT Trans Studio
  1. PT Trans Kalla Makassar (Trans Studio Makassar)
  2. Trans studio Bandung
Sejarah Trans 7
Trans7 berdiri dengan nama TV7 berdasarkan izin dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jakarta Pusat dengan Nomor 809/BH.09.05/III/2000 yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Kompas Gramedia (KG) dan 12% dimiliki Bakrie & Brothers (perusahaan konglomerat milik Aburizal Bakrie yang memiliki antv). Pada tanggal 22 Maret 2000 keberadaan TV7 telah diumumkan dalam Berita Negara Nomor 8687 sebagai PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh. Pada 4 Agustus 2006, Para Group melalui PT Trans Corpora resmi membeli 49% saham PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh. Dengan dilakukannya re-launch pada tanggal 15 Desember 2006, tanggal ini ditetapkan sebagai hari lahirnya Trans7. Direktur Utama Trans7 saat ini adalah Atiek Nur Wahyuni.

  
•    Daftar Direktur Utama

1.    August Parengkuan 2001-2006
2.    Wishnutama 2006-2008
3.    Atiek Nurwahyuni 2008 sekarang




•    Direksi Saat ini

1.    Atiek Nurwahyuni        : Direktur Utama
2.    Wishnutama            : Direktur Produksi dan operasional
3.    Ch. Suswati Handayani    : Direktur Keuangan dan Sumber Daya


Sejarah Trans tv
Trans TV atau Televisi Transformasi Indonesia adalah sebuah stasiun televisi swasta Indonesia mulai secara terrestrial area di Jakarta, yang dimiliki oleh konglomerat Chairul Tanjung. Dengan motto "Milik Kita Bersama", konsep tayang stasiun ini tidak banyak berbeda dengan stasiun swasta lainnya. Trans TV adalah anak perusahaan PT Trans Corpora. Kantor Pusat stasiun ini berada di Studio TransTV, Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan. Direktur Utama Trans TV saat ini adalah Wishnutama.
Trans TV memperoleh izin siaran didirikan pada tanggal 1 Agustus 1998 Trans TV mulai resmi disiarkan pada 10 November 2001 meski baru terhitung siaran percobaan, Trans TV sudah membangun Stasiun Relai TV-nya di Jakarta dan Bandung. Siaran percobaan dimulai dari seorang presenter yang menyapa pemirsa pukul 19.00 WIB malam. Trans TV kemudian pertama mengudara mulai diluncurkan diresmikan Presiden Megawati Soekarnoputri sejak tanggal 15 Desember 2001 sejak sekitar pukul 19.00 WIB Malam, TRANS TV memulai siaran secara resmi.



Daftar direktur utama
1.    Ishadi S. K. 1998-2008
2.    Wishnutama 2008 sekarang
Direksi saat ini
1.    Wishnutama             : Direktur Utama
2.    Atiek Nurwahyuni         : Direktur Penjualan dan Pemasaran
3.    Warnedy             : Direktur Keuangan dan Sumber Daya



Rabu, 04 Juli 2012

Prospek Investasi di Indonesia


Investasi di Indonesia sebenarnya sangat menguntungkan, dan banyak yang belum dikembangkan, dari segi budaya, kulinernya yang unik, dan bahkan bidang pariwisatanya. Pemerintah indonesia harusnya mengarahkan masyarakat kepada usaha-usaha mandiri.

BKPM Terus Promosikan Investasi Indonesia

Petumbuhan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir diharapkan meningkatkan jumlah investasi di Indonesia.
“Ekonomi kita tumbuh luar biasa, tapi masih lebih banyak dipengaruhi perdagangan. Kita berharap investasi juga dapat terus bertumbuh,” ujar Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Humas dan TU Pimpinan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Johny F Djafar dalam kunjungannya ke Redaksi SP, Jakarta, Rabu (9/5).
Salah satu contoh, disampaikan Johny adalah Tiongkok. Dari sisi perdagangan dengan Indonesia, Tiongkok merupakan salah satu negara utama. Namun dari isi investasi, Tiongkok tak masuk 10 besar negara investor di Indonesia. “Lima besar investor adalah Singapura, lalu Jepang, kemudian Korsel, British Virgin Island dan Belanda,” sebut Johny.
Karenanya, lanjut Johny, BKPM terus berupaya untuk mempromosikan peluang investasi di Indonesia ke luar negeri maupun investor dalam negeri. Pada kuartal pertama tahun ini, kerja tersebut telah membuahkan hasil. BKPM mencatat, realisasi investasi di sepanjang kuartal pertama tahun ini mencapai Rp 71,2 triliun. “Jumlah tersebut naik 32,8 persen dibanding realisasi di periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 53,6 triliun,” ujar Johny.
Didominasi
Dipaparkan Johny, nilai investasi tersebut masih didominasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 51,5 triliun. Sedangkan, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) naik menjadi Rp 19,7 triliun dari sebelumnya Rp 14,1 triliun. Capaian tersebut, lanjut Johny, secara triwulan merupakan yang terbesar dalam sejarah.
Untuk itu, sejumlah upaya terus dilakukan BKPM. “Dari segi birokrasi, kita sudah menerapkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Jadi investor kalau mau berinvestasi tidak perlu lagi melewati jalur birokrasi yang panjang dan banyak. Lewat PTSP ini, urusan perizinan jadi lebih mudah,” terang Johny. Dia menambahkan, PTSP juga telah diterapkan di seluruh provinsi.
“Semua provinsi sudah ada, dan untuk kabupaten/kota masih terus berjalan. Ada yang membuat badan khusus, ada juga yang tetap satu dengan BKPMD. Yang penting dia meliputi tiga bidang, yaitu pelayanan, pengendalian pelaksana dan promosi,” tuturnya.
Lebih jauh, disampaikan Johny, daerah dapat menyetujui penanaman modal di bawah Rp10 miliar. “Jadi tidak perlu lagi semua ke pusat. Tapi kalau ada di atasnya, harus berkoordinasi dengan pusat,” terangnya. Namun untuk PMA, lanjut Johny, semua masih diputuskan di pusat.
Promosi untuk menarik investor asing juga terus dilakukan BKPM. Di sejumlah negara, BKPM mendirikan IIPC (Indonesia Investment Promotion Center) sebagai promosi peluang investasi di Indonesia.
“Saat ini sudah ada di tujuh Negara, yakni Taiwan, Abu Dabhi, Singapura, Jepang, Australia, Inggris dan Amerika Serikat,” sebutnya. [YHD/M-6]
Saat ini potensi investasi sektor pertanian tidak terbatas pada on farm atau budidaya saja. Melainkan sangat terbuka untuk investasi di sub sektor hulu, hilir serta sub sektor penunjang.
Saat ini, sekitar 70 persen produk pertanian Indonesia dijual dalam bentuk primer. Seperti biji kakao, CPO, jagung, dan buah-buahan. Di sisi lain Indonesia banyak impor produk-produk olahan.
Selain rawan fluktuasi harga yang berdampak pada pendapatan petani, juga kehilangan peluang mendapatkan nilai tambah. Selama ini nilai tambah banyak dinikmati negara lain yang banyak impor bahan primer dari Indonesia.
Apabila 50 persen produk pertanian primer bisa diolah di dalam negeri, maka banyak keuntungan yang didapat. Misalnya meningkatnya sumber pendapatan negara dari pajak, turunnya pengangguran, berkembangkan usaha pertanian on farm, tumbuh dan menyebarnya pusat-pusat ekonomi, meningkatnya daya beli masyarakat, mengurangi pengeluaran devisa, mengurangi urbanisasi serta efek lanjutan akibat tumbuhnya industri pengolahan.
Banun mencontohkan, Swiss sangat maju dengan industri pengolahan coklat. Padahal mereka tidak punya kebun kakao. Di sub sektor hulu, juga banyak peluang investasi untuk industri benih. Kebutuhan benih tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan terus meningkat seiring peningkatan konsumsi.
Untuk meningkatkan investasi tersebut, perlu dukungan sub sektor penunjang. Seperti sumber pembiayaan perbankan yang kompetitif, industri alat dan mesin pertanian, serta pengembangan teknologi.



Indonesia Harus Dorong Investasi Bersama di ASEAN

Kuala Lumpur, (Analisa). Indonesia harus mendorong terlaksananya investasi bersama atau "joint investment" antara dunia usaha Indonesia dengan dunia usaha anggota ASEAN lainnya guna memanfaatkan peluang dalam mengembangkan perekonomian di kawasan itu.
"Saya pikir "joint investment" harus didorong," kata Direktur Investasi PT Jamsostek, Elvyn G Masassay usai menjadi panelis dalam CIMB ASEAN Conference 2012 di Kuala Lumpur, Rabu (13/6).

Menurut Elvyn Masassay, pemerintah harus mempermudah agar perusahaan di ASEAN mau melakukan investasi bersama dengan dunia usaha nasional di Indonesia. Begitu juga sebaliknya, perlu dipermudah agar perusahaan Indonesia mau melakukan investasi bersama di negara-negara anggota ASEAN.

Dikatakannya untuk memanfaatkan peluang di kawasan ASEAN perlu didukung oleh regulasi dari pemerintah agar usaha-usaha konkrit bisa dilaksanakan.

Sementara Direktur Utama PT Schroder Investment Management Indonesia, Michael Tjoajadi, mengatakan, masing-masing anggota ASEAN sudah memiliki "political will" dalam memanfaatkan peluang dalam mengembangkan perekonomian di kawasan itu, terbukti dengan telah disetujuinya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015.

Guna menghadapi pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN itu, investor lokal Indonesia perlu didorong supaya ketergantungan terhadap investor asing bakal berkurang. "Jadi jika sewaktu-waktu investor asing itu meninggalkan kita, kita sudah siap," katanya. Untuk itu, katanya diperlukan regulasi yang mendukung serta harmonisasi kebijakan supaya investor lokal terus meningkat perannya.

Kemauan Politik

Sebelumnya, Dekan Lee Kuan Yew School of Public Policy, National University of Singapore, Kishore Mahbubani, pembicara kunci dalam CIMB ASEAN Conference 2012, mengatakan, ASEAN dalam jangka panjang tetap memiliki peluang dalam mengembangkan perekonomian,sehingga diperlukan kemauan politik atau "political will" dari masing-masing anggotanya untuk memanfaatkan peluang itu.(Ant) 


sumber:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/06/26/14465387/Dorong.Investasi.Pertanian.ke.Hulu.dan.Hilir
http://bp3md.tanahbumbukab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=180:bkpm-terus-promosikan-investasi-indonesia&catid=45:artikel&Itemid=107 


Minggu, 01 Juli 2012

Leasing Part III


Keputusan Membeli atau Leasing
          Ada beberapa langkah untuk mengambil keputusan dalam membeli atau melakukan suatu leasing:
1. Hitung NPV
Menghitung NPV(Net Present Value) aktiva, dapat dihitung dengan mempresent-valuekan seluruh arus kas masuk kemudian diselisihkan dengan present value arus kas keluar.









Ket:
CIFt  = Cash inflow pada waktu “t” yang dihasilkan proyek
          k     = Biaya Modal
          COF= Initial cash-outflow (diasumsikan terjadi sekarang
          n     = Usia Proyek


Menghitung NAL (Net Advantage to Leasing). NAL adalah penghematan biaya yang timbul karena kita memilih alternatif leasing daripada membeli activa tersebut.












Ket:
Ot = Opertating Cash Outflow pada waktu “t” yang terjadi hanya jika aktiva dibeli (tidak leasing).
Rt = Leasing tahunan pada waktu “t”
T = Tingkat pajak pada penghasilan perusahaan
Dt = Biaya depresiasi aktiva pada waktu “t”
Vn = Nilai sisa setelah pajak ( salvage value after tax) pada waktu “n”
COF = Harga pembelian aktiva, yang tidak dibayar lessee jika ia mengeluarkan leasing
Rb = Biaya hutang setelah pajak

Rb = kd (1 - t) 

kd = Hutang sebelum pajak

1. Membuat Keputusan dimana:
Ø Jika NPV>0 dan NAL>0, maka aktiva dapat diperoleh LEASING.
Ø Jika NPV>0, namun NAL<0, maka Aktiva tetap dapat diperoleh dengan cara MeMBELI
Ø Jika NPV<0 dan NAL<0, maka aktiva atau proyek tersebut DITOLAK

Contoh Kasus:
Perusahaan GUNADARMA yang bergerak dalam bidang industri keramik merencanakan untuk membeli sebuah mesin baru seharga Rp 20.000.000,-  untuk pembayaran pajaknya, mesin didepresiasikan selama 4 tahun tanpa nilai sisa dengan metode garis lurus. Namun, diperkirakan pada akhir tahun ke-4 mesin dapat dijual dengan harga Rp 4.000.000,-  mesin diperkirakan menghasilkan arus kas sesudah pajak sebesar Rp 3.000.000,-  Biaya operasi mesin diperkirakan Rp 1.000.000,-  Lease  Payment tahunan ditentukan oleh lessor sebesar Rp 7.000.000,-  per tahun. Jika meminjam Rp 20.000.000,-  ke bank , akan dikenai bunga 10% per tahun. Pajak penghasilan perusahaan adalah 50% dengan biaya modal perusahaan adalah 5%.
Tentukan apakah proyek pengadaan mesin tersebut dapat diterima? Jika Ya, dengan cara Leasing atau Membeli?


Cara penyelesaian:
Langkah 1

               3.000.000     +  3.000.000      +   3.000.000     +   3.000.000       -  20.000.000
NPV    =                                                                  
               (1 + 0,05)^1      (1 + 0,05)^2      (1 + 0,05)^3       (1 + 0,05)^4
          = 2.857.142,857 + 2.721.088,435 + 2.591.512,796 + 2.468.107,424 –  20.000.000
=10.637.851,51 – 20.000.000
= -9.362.148,48


Langkah 2
Ot (1-T)           = 1.000.000 (1 - 0,5)   = 500.000
Rt (1-T)            = 7.000.000 (1 - 0,5)   = 3.500.000
Dt . T               = 5.000.000 . (0,5)       = 2.500.000
Vn (1-T)          = 4.000.000 (1 - 0,5)   = 2.000.000
Rb (1 - T)         = 0,10 (1 – 0,5)           = 0,05

Tahun ke
Ot
-Rt (1 - T)
-Dt * T
Jumlah
1
500.000
-3.500.000
-2.500.000
-5.500.000
2
500.000
-3.500.000
-2.500.000
-5.500.000
3
500.000
-3.500.000
-2.500.000
-5.500.000
4
500.000
-3.500.000
-2.500.000
-5.500.000



               (-5.500.000) (-5.500.000) -5.500.000) + (-5.500.000) 2.000.000  - 20.000.000
NPV    =                                                                  
                (1 + 0,05)^1   (1 + 0,05)^2      (1 + 0,05)^3   (1 + 0,05)^4   (1 + 0,05)^4
= -5.238.095,238 – 4.988.662,132 – 6.366.937,5 – 4.524.863,611- 1.645.404,95 + 20.000.000
= -2.763.963,431

Analisa:
Karena NPV < 0, NAL < 0, maka Aktiva atau proyek tersebut DITOLAK.








Leasing Part II


Sumber Dana Leasing
1.      Modal disetor
2.      Laba ditahan
3.      Depresiasi
4.      Lembaga keuangan dan perusahaan leasing khusus menyediakan dana untuk leasing
Manfaat leasing
1.      Menghemat modal
2.      Sebagai sumber dana
3.      Menguntungkan Cash-flow
4.      Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
5.      Sarana kredit jangka menengah dan jangka panjang

Prosedur Mekanisme Leasing (Sewa Guna)
          Dalam melakukan perjanjian leasing terhadap prosedur dan mekanisme yang harus di jalankan yang secara garis besar dapat di uraikan sebagai berikut :
1.      Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang memuaskan.
2.      Setelah lessee mengisi formulir permohonan lessee, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3.      Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lesse), setelah ini maka kontrak lessee dapat di tandatangani.
4.      Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
5.      Supplier dapat mengirimkan peralat yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6.      Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7.      Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
8.      Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9.      Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.  

Keunggulan Leasing (Sewa Guna)
          Ada beberapa keunggulan yang diperoleh perusahaan dengan melakukan sewa guna dalam operasi usahanya, antara lain :
1.      Transaksi sewa guna dapat dilakukan tanpa harus adanya uang muka, hal ini dapat membantu aliran kas bagi perusahaan-perusahaan lessee yang baru berdiri dan belum memiliki kondisi finansial yang solid.
2.      Dibandingkan pembiayaan melalui kredit perbankan, pembiayaan sewa guna lebih fleksibel kerena lebih dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan pihak lessee.
3.      Sewa guna merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang bersifat off balance sheet, yang berarti bahwa transaksi sewa guna tidak tercantum sebagai komponen utang pada neraca perusahaan lessee, sehingga berdampak positif pada rasio keuangan perusahaan tersebut.
4.      Salah satu jenis transaksi sewa guna, yaitu operating lease yang berjangka waktu singkat, dapat mengatasi resiko keuangan yang dihadapi pihak lessee.
5.      Pembayaran sewa secara periodik dengan jumlah tetap memberikan kemudahan bagi pihak lessee dalam penyusunan anggaran tahunan.

Metode Pembayaran Leasing (sewa guna)
          Besarnya uang sewa yang dibayarkan oleh pihak lessee terdiri atas unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo pokok. Besarnya pembayaran sewa setiap periodenya ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1.      Nilai modal yang juga merupakan nilai kontrak sewa guna. Nilai barang modal merupakan penjumlahan harga barang modal dengan nilai sisanya pada akhir masa kontrak.
2.      Simpanan jaminan atau security deposit. Simpanan jaminan merupakan semacam uang muka pihak lessee atas suatu kontrak sewa guna yang besarnya bergantung pada kesepakatan antara lessor dengan lessee.
3.      Nilai sisa (residual value). Nilai sisa adalah perkiraan wajar atas nilai suatu barang modal yang dilease pada masa akhir kontrak.
4.      Jangka waktu. Jangka waktu kontrak sewa guna berkait erat dengan jangka waktu kegunaan ekonomis atau manfaat suatu barang modal yang dileasekan. Umumnya kontrak sewa guna di Indonesia berkisar 2 s.d 5 tahun. Semakin lama waktu sewa guna semakin rendah pula pembayaran sewa
5.      Tingkat bunga. Tingkat bunga yang digunakan dalam perhitungan pembayarna sewa guna adalah tingkat bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor.

Leasing Part I




Jenis-Jenis Transaksi Leasing


1.      Finance Lease
Merupakan suatu lease jangka panjang atas aktiva-aktiva tetap yang tidak boleh dibatalka oleh kedua pihak. Sebagai sumber dana, finance lease pada dasarnya adalah suatu jenis yang sama dengan alternatif pembelanjaan utang jangka panjang.
Ciri-ciri Finance lease sebagai berikut :
a.       Objek sewa guna atau barang modal yang dimiliki lessor dapat berupa benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
b.      Lesse berkewajiban melakukan pembayaran kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah di setujui.
c.       Lessor tidak dapat secara sepihak membatalkan kontrak atau mengakhiri masa kontrak dalam jangka waktu perjanjian yang telah disetujui.
d.      Lessee pada akhir masa kontrak memiliki hak / opsi beli untuk membeli objek sewa guna sesuai dengan nilai sisa atau residual value.
Finace leasse sendiri terbagi kedalam beberapa bentuk transaksi. Dua bentuk finance lease yang umumnya di jumpai adalah :
a.       Direct Financial Lease
Merupakan suatu bentuk transaksi sewa guna di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan. Tujuan utama pihak lessee dari transaksi ini adalah untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara sewa guna dalam bentuk perolehan barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi.
b.      Sale and Lease Back
Dalam transaksi sale and lease back pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan konrtak sewa guna atas barang tersebut antara lessor dengan lessee yang dalam hal ini merupakan pihak yang mejual barang untuk digunakan selama sewa guna yang disetujui kedua belah pihak.
2.      Operating Lease
Operating lease adalah suatu operasi lease tidak menyatakan adanya kewajiban jangka panjang baik lessor maupun lessee dan biasanya dapat dibatalkan oleh pemilik atau pengguna aktiva setelah pemberitahuan ketetapan umum, bentuk pembiayaannya dengan ciri-ciri sbb:
a.       Objek sewa guna digunkan oleh lessee dalam masa kontrak dengan jangka waktu relatif pendek dari pada umur ekonomisnya
b.      Jumlah seluruh pembayaran sewa secara berkala yang dilakukan oleh lessee kepada lessor tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal berikut dengan harganya, karena pihak lessor justru mengharapkan keuntungan dari penjualan barang setelah berakhirnya masa kontrak .
c.       Resiko ekonomis dan biaya pemeliharaan barang modal yang mejadi objek sewa guna ditanggung oleh pihak lessor.
d.      Barang modal yang menjadi objek sewa guna harus dikembalikan oleh pihak lessee kepada pihak lessor pada akhir masa kontrak atau dapat dikatakan bahwa pihak lessee tidak memiliki hak /opsi untuk membeli objek sewa guna.
e.       Bersifat cancellable atau pihak lessee dapat secare sepihak membatalkan perjanjian kontrak sewa guna sewaktu-waktu.

3.      Service Lease
Lease jenis ini, lessor menyediakan baik pembiayaan service atas aktiva-aktiva selama periode lease.