Rabu, 14 Maret 2012

Carut Marutnya Penegakan Hukum di Indonesia.


Bagi saya penegakan hukum di indonesia ini sudah kacau, tidak berpegang teguh pada suatu keadilan yang seadil-adilnya, dan gampang sekali untuk diperjual belikan.

Akibatnya Hukum di Indonesia ini hanya dapat dibuat saja dan di jadikan pajangan ataupun kiasan-kiasan dalam dunia pendidikan tanpa ada pengamalannya dalam hukum yang sebenarnya, maka dari itu jugalah harus di bentengi dengan Iman yang kuat. Hukum yang semrautan ini sudah terlihat jelas ketidak adilannya, namun masih saja para aparat hukum ini serasa tidak tergerak hatinya untuk memperjuangkan hukum bagi kaum tak berpunya

Hukum di indonesia ini sudah tidak berpegang teguh pada keadilan, melainkan pada Harta dan Tahta.

Jadinya parah, ketika ada suatu kasus, misalnya perbandingan antara kasus korupsi dan maling ayam, nah yang korupsi ini misalnya dijatuhi hukuman 1 tahun, dan yang maling ayam ini di hukum 2 tahun, dan parahnya lagi dari fakta lapangan yang ada, para tahanan korupsi ini pun bisa berkeliaran bebas, bahkan plesiran ke luar negri, sedangkan terpidana maling ayam ini yang membutuhkan ijin misalnya untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit saja itu susah, dan kalaupun diperbolehkan prosesnya ribet, dan para pidana koruptor pun dapat bebas bersih dari hukuman kurungan penjara dengan alasan “praduga tak bersalah”, kenapa maling ayam tidak bisa, padahal kedua kasus ini terlihat jelas bersalah. Dari contoh kasus di atas yang paling merugikan negara justru dibiarkan, sedangkan yang kurang berpengaruh dalam kerugian negara malah di tindak dan ditindas.

Menurut saya pribadi justru sangat konyol hukum di indonesia, dan “Tombak Hukum” yang dibangga-banggakan oleh para Lembaga hukum pun tumpul ke atas (Kepada Orang Kaya) dan tajam ke bawah (Kepada Orang Miskin), dan pada faktanya itu memang terjadi dari info yang saya terima dari media masa. Kasus korupsi yang ditindak oleh para Penegakan Hukum TIPIKOR sebagian besar kasusnya tidak dapat diselesaikan, dan dibiarkan tanpa adanya kejelasan.

Dari contoh kasus diatas maka kalaupun hukum ditegakan, penegakannya itu diskriminatif, dan serasa tebang pilih. Sehingga masyarakat pun menjadi tidak minat lagi untuk menggunakan jasa hukum yang diberikan pemerintah karena hilangnya rasa hormat dan kenyaman akan hukum itu sendiri, akibatnya masalah masalah hukum yang terjadi di masyarakat diselesaikan dengan cara mereka sendiri, dan akan banyaknya main hukum sendiri

Menurut sumber yang saya dapat dari media Internet terdapat beberapa faktor penghambat penegakan hukum di indonesia yaitu:
  •  Aksi politik para pemimpin negara untuk menjadikan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintah, dengan kata lain hukum masih hanya sebatas slogan politik yang dijanjikan pada kampanye partai
  • Peraturan perundang undangan saat ini dibuat hanya untuk kepentingan politik daripada kepentingan rakyat
  •  Rendahnya moral, kesadaran hukum, dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam penegakan hukum
  • Keputusan yang diambil oleh pihak terkait hanya untuk keuntungan satu pihak tersebut sehingga merusak keadilan hukum yang ada.  

Kondisi ini terjadi karena campur tangan politik yang mengobrak obrik susunan hukum di indonesia sehingga dapat dengan leluasa memutar balikan hukum yang ada. Hal inilah yang membuat bobroknya dan hancurnya hukum di indonesia, jika tetap begini, negara hukum indonesia dipertanyakan.

Jika sudah begini sikap yang dilakukan tentu saling sandera, baik antar anggota paratai maupun lembaga hukum terkait dengan beberapa kasus korupsi. Jadinya lebih parah ketika janji akan hukum yang transparan dan kooperatif  hanya menjadi omong kosong, yang kebanyakan terjadi justru saling tutup menutupi, bahkan pada sidang kasus korupsi pun dilakukan secara tertutup, berbeda dengan kasus maling ayam yang saya sebutkan tadi, justru peradilannya secara terbukan. Sehingga penegakan hukum diacuhkan, yang penting citra partai, kelompok dan golongan diutamakan agar tetap narsiss di masyarakat, sungguh berbanding terbalik bukan

Konyolnya keadaan hukum justru diputar balikan oleh para koruptor dengan strategi politik, yang pada menuntut balik lembaga hukum, seperti KPK. Para koruptor ini serasa paling benar dan menuding balik lembaga hukum KPK telah melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum, atau yang lebih parah lagi dan tidak masuk akal, para koruptor ini berpendapat bahwa KPK harus ditutup dikarenakan kinerja yang tidak baik.   

Menurut saya para koruptor dan juga para lembaga hukum di indonesia ini seperti halnya aktris yang dalam panggung hukum yang membuat sketsa UUD dan pada fakta lapangannya justru sangat berbeda yang sangat mengecewakan masyarakat banyak yang menyalah gunakan hak hak masyarakat yang harusnya digunakan untuk membangun fasilitas negara untuk membuat nyaman masyarakat dalam beraktifitas justru dipakai untuk hura-hura.

Hukum yang ada seharusnya hukum yang sangat birokratis, dengan birokrasi yang ada harus melihat pada kenyataan sosial masyarakat agar dapat membantu masyarakat pencari keadilan dengan baik, dengan begini tidak akan adanya tebang pilih dalam penindakan hukum.

Sungguh miris, yang seharusnya masyarakat yang telah merdeka ini harus kembali dijajah oleh Bangsanya sendiri, yang seharusnya hidup sejahtera tercukupi justru malah harus tinggal di jalanan bahkan banyak pekerja yang tidak terbayarkan gajinya, hanya karena para pejabat berdasi.

Saya hanya akan menyarankan kepada pemerintah, Indonesia harus sesegera mungkin membersihkan kursi kepemerintahan dari para koruptor dan tindak kejahatan lainya, dan harus dibuat pula peraturan yang mengharuskan para pejabat bersih dari tindak kriminalitas apapun bentuknya terutama korupsi, dan penggantian kabinet yang baru harus diawasi dan  dengan sangat ketat sehingga kepemerintahan bersih dari korupsi.

Dan presiden maupun pemerintah harus tegas atas apa yang telah dijanjikan kepada masyarakat tentang pemberantasan bersih KKN tanpa adanya tebang pilih dalam pelaksanaannya.

Hukum di indonesia juga harus sesegera mungkin di benahi dengan UUD yang ada. Dan menjadi penengah yang seadil-adilnya bagi rakyat tanpa adanya perbedaan status sosial


Tidak ada komentar:

Posting Komentar