MENURUT TEORI KLASIK
Konsep
Penggolongan koperasi (Undang –undanng No. 12/67 pasal 17)
1. Penjelasan
koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi angota sejenis dan
setingkat.
BENTUK KOPERASI
(SESUAI PPNo. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu ;
a. Koperasi Primer
b. Koperasi
Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi
Induk
Dalam hal ini :
Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTHAN
:PP 60 Tahun 1959)
- Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Ditiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
- Ditiap daeah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER
-Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota
- anggotnya terdiri dari orang –orang.
-Koperasi sekunder merupakan koperasi yang
anggota - anggotanya adalah organisasi koperasi.
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di
Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi
- Koperasi Unit Desa
- Koperasi Pertanian(Koperta)
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerjinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Berikut ini saya akan membahas
mengenai Koperasi Unit Desa dan Koperasi Pertanian.
KOPERASI UNIT DESA (KUD)
A. Pengertian KUD dan Dasar
Hukumnya.
Koperasi Unit
Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan
berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah
kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi
pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang
secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut
instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2)
disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat
layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan
secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah
tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata
dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui
pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada
pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah
pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang
berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi
multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya simpan
pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan. Koperasi
yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).
B. Dasar Pembentukan Unit Usaha
Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada
anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana
pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama,
tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu
dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan
tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan
penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan
kontinu, maka hal itu baru harus dibentuk unit.
C. Struktur Unit Usaha.
perkembangan
unit usaha. Unit usaha yang masih relatif kecil susunan spersonilnya masih
sederhana, wewenang dan tanggung jawabnya masih kecil. Akan tetapi kalau unit
usaha sudah besar dan kegiatannya sudah meluas, maka susunan personil tesebut
disesuaikan dengan banyaknya volme kegiatan dan bagian- Struktur unit usaha
terdiri dari bagian-bagian personil yang disusun menurut fungsi dan tugas untuk
menunjukkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil sesuai dengan
bagian-bagiannya. Serta tata hubungannya didalam unit usaha, personol yang
menduduki jabatan dinilai berdsarkan kemampuan dan kecakapan masing-masing
personil. Batasab wewenang dan tanggung jawab tergantung pada ruang lingkup
tugas masing-masing personil dalam unit. Artinya masing-masing karyawan harus
dapat mempertanggung jawabkan tugas dan wewenang yang dilimpahkan kepadanya
sesuai dengan tugas yang dilaksanakannya.
Susunan struktur
unit usaha disusun menurut keadaan yang berdasarkan fungsi pokok unit usaha
yang sedang dijalankan dan disusun menurut kebutuhan serta bisa dirubah
disesuaikan menurut bagian laian boleh ditambah.
Susunan struktur
unit usaha baik volumenya masih kecil maupun sudah besar, dasar penyussunan
strukturnya adalah sama, yang bertitik tolak pada fungsi pokok unit usaha itu
sendiri. Artinya apa yang menjadi fungsi pokok unit tersebut itulah yang
menjadi bagian-bagian dari unit usaha. Misalnya sebuah koperasu unit desa yang
mempunyai unit usaha susu sapi perah, fungsi pokok yang menjadi bagian-bagian
unit tersebut adalah sebagai berikut :
C1. Bagian Pemeliharaan dan Pemerahan Susu.
C2. Bagian
Produksi dan Pengolahan.
C3. Bagian
Penjualan atau Pemasaraan.
C4. Bagian
Keuangan atau Kas Kecil.
D. Pembangunan Perekonomian Desa.
Berdasarka sensus penduduk tahun 1980, sekitar 78% penduduk Indonesia bermukim
di pedesaan. Dengan demikian pedesaan potensi yang besar bauk dari segi
penawaran faktor produksi terutama tenaga kerja, maupun permintaan akan hasil
diluar sektor pertanian. Sebagian terbesar dari masyarakat pedesaan ini hidup daari
kegiayan pertanian.
“Pembangunan perekonomian desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah
mensiasatinya dengan strategi pembangunan. Yaaitu suatu kombinasi dari
kebijaksanaan dan program yang bertujuan untuk mempengaruhi pola dan laju
pertumbuhan ekonomi”
(Johnston dan Kilby, 1975). Selanjutnya dikemukakan bahwa strategi pembangunan
perekonomian desa mencakup :
a. Program pembinaan kelembagaan.
b. Program penanaman modal pada prasarana fisik, sosial dan ekonomi.
c. Prograam penyempurnaan pemasaran faktor produksi dan komoditi pertanian,
d. Perumusan kebijaksanaan harga.
Dengan kata lain, strategi ini menekankan peningkatan untuk nmengubah,
memperluas dan mengembangkan alternatif produksi yang tersedia bagi
masyaraakata pedesaan dan menyempurnakan kelembagaan teknologi serta lingkungan
ekonomi.
Akhir-akhir ini banyak yang diperbincangkan mengenai pemerataan dan pertumbuhan
ekonomi. Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan bahwa pemerataan dand
pertumbuhan ekonomi pedesan dapat dicapai bersama dengan menerapkan strategi
pertumbuhan pedesaan, yang demikian sebagai strategi pembangunan perekonomian
yang berorientasi pada perluasan kesempatan kerja. Selanjutnya Johnston dan
Clark (1982) mengungkapkan tiga tombak pembangunan perekonomian pedesaan, yaitu
:
1. Meningkatkan produksi dan kesempatan kerja disektor pertanian dan diluar
pertanian di pedesaan. Perluasan kesempatan kerja produktif mencakup usaha
rumah tangga dan industri padat tenaga kerja pedesaan.
2. Program perbaikan dan penyempurnaan pelayanan pendidikan kesehatan dan gizi
serta keluarga berencana.
3. Penyemlpurnaan kelembagaan pelaayanan, perbaikan pengolahan dan kemampuan
tenaga pimpinan pembangunan pedesaan.
Ketiga tombak pembangunan perekonomian desa tersebut merupakan pola pada
partsipasi aktif masyarakat pedesaan atau dengan kata lain, peningkatan
dibidang produksi, konsumsi dan penyempurnaan organisasi atau lembaga.
faktor-faktor yang berpengaruh yang
dibentuk oleh faktor internal, yakni faktor peran serta
anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor eksternal terhadap
kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan
faktor penentu terhadap kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti pada setiap
kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secara aktif jika ingin KUD
berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara
meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada
dasarnya orang masuk suatu badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat.
Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota dan
masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan pembagian SHU
pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan
aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran
modal kerja merupakan faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen
KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan modal
kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode perputaran
modal kerja dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam
komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi
kas.Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja
berarti makin cepat perputarannya atau makin tinggi tingkat perputarannya
sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin panjang periode
perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah
tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio perputaran
rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, di
mana kondisi aktual di KUD masih banyak piutang usaha
karena terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa
KUD yang mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha
tani/kredit ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada
piutang usaha yang memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan
memperoleh keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai
dampak terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai
penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu
menjadi keuntungan. KUD di Provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan
dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi
keuntungan, jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan
keuntungan. Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan
mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan,
jika lambat periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan. Dengan
kata lain efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali mengunakan total modal kerja
perusahaan untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada faktor cepat atau
lambatnya periode perputaran modal kerja. Kualitas sumber daya manusia KUD
meliputi manajer, pengawas, dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan
KUD. Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi,
berarti kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualias SDM KUD di Bali belum
sesuai dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja
untuk KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relatif rendah juga
menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan
tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.
KOPERASI PERTANIAN
Meskipun
koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga
awal tujuh puluhan, namun pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia
diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian. Sejak
dahulu sektor pertanian di Indonesia selalu didekati dengan pembagian atas
dasar sub-sektor seperti pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan
perikanan. Cara pengenalan dan penggerakan koperasi pada saat itu mengikuti
program pengembangan komoditas oleh pemerintah. Sehingga terlahir koperasi
pertanian, koperasi kopra, koperasi karet, koperasi nelayan dan lain-lain. Dua
jenis koperasi yang tumbuh dari bawah dan jumlahnya terbatas ketika itu adalah
koperasi peternakan sapi perah dan koperasi tebu rakyat. Kedua-duanya mempunyai
ciri yang sama yaitu menghadapi pembeli tunggal pabrik gula dan konsumen kota.
Pada
sub sektor pertanian tanaman pangan yang pernah diberi nama “pertanian rakyat”
praktis menjadi instrumen untuk menggerakkan pembangunan pertanian, terutama
untuk mencapai swasembada beras. Hal serupa juga di ulang oleh pemerintah
Orde Baru dengan mengaitkan dengan pembangunan desa dan tidak lagi terikat
ketat dengan Departemen Pertanian seperti pada masa Orde Lama dan awal Orde
Baru. Tugas koperasi pertanian ketika itu adalah menyalurkan sarana produksi
pertanian terutama pupuk, membantu pemasaran yang kesemuanya berkaitan dengan
program pembangunan sektor pertanian dan “pengerakannya” kepada koperasi
selalu apabila gagal dilaksanakan sendiri atau langsung oleh pemerintah, contoh
padi sentra, kredit BIMAS hingga distribusi pupuk.
KUD
sebagai koperasi berbasis wilayah jumlahnya hanya 8620 unit dan pendiriannya
memang tidak terlalu luas. Hingga menjelang dicabutnya Inpres 4/1984 KUD hanya
mewakili 25% dari jumlah koperasi yang ada ketika itu, namun dalam hal bisnis
mereka mewakili sekitar 43% dari seluruh volume bisnis koperasi di Indonesia.
KUD meskipun bukan koperasi pertanian namun secara keseluruhan dibandingkan
koperasi lainnya tetap lebih mendekati koperasi pertanian dan karakternya
sebagai koperasi berbasis pertanian juga sangat menonjol. Diantara koperasi
yang ada di Indonesia yang jumlahnya pada saat ini lebih dari 103 ribu unit,
KUD termasuk yang mempunyai jumlah KUD aktif tertinggi yaitu 92% atau sebanyak
7931 unit KUD pada saat ini tidak berbeda dengan koperasi lainnya dan tidak
memperoleh privilege khusus, tidak terikat dengan wajib ikut program
sektoral, sehingga pada dasarnya sudah menjadi koperasi otonomi yang memiliki
rata-rata anggota terbesar.
Koperasi
pertanian yang digerakan melalui pengembangan kelompok tani setelah keluarnya
Inpres 18/1998 mempunyai jumlah yang besar, namun praktis belum memiliki basis
bisnis yang kuat dan mungkin sebagian sudah mulai tidak aktif lagi. Usaha
mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang
menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah terbatas dan belum dapat
dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana lazimnya koperasi
pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada.
Posisi Pertanian : Kini dan Ke Depan
Posisi
sektor pertanian sampai saat ini tetap merupakan penyedia lapangan kerja
terbesar dengan sumbangan terhadap pembentukan produksi nasional yang kurang
dari 19%. Jika dimasukkan keseluruhan kegiatan off form yang terkait dan
sering dinyatakan sebagai sektor agribisnis juga hanya mencakup 47%, sehingga
dominasi pembentukan nilai tambah juga sudah berkurang dibandingkan dengan
sektor-sektor di luar pertanian. Isue peran pertanian sebagai penyedia pangan,
bentuk ketahanan pangan juga menurun derajat kepentingan nya.
Ditinjau
dari unit usaha pertanian terdapat 23,76 juta unit atau 59% dari keseluruhan
unit usaha yang ada. Disektor pertanian hanya terdapat 23,76 juta usaha kecil
dengan omset dibawah 1 miliar/tahun dimana sebagian terbesar dari usaha
tersebut adalah usaha mikro dengan omset dibawah Rp. 50 juta/thn. Secara kasar
dapat diperhitungkan bahwa hanya sekitar 670 ribu unit usaha kecil di sektor
pertanian yang bukan usaha mikro, oleh karena itu daya dukungnya sangat lemah
dalam memberikan kesejahteraan bagi para pekerja. Sementara itu penguasaan
tanah berdasarkan sensus pertanian 1993 sekitar 43% tanah pertanian berada di
tangan 13% rumah tangga dengan pemilikan diatas 1 hektar saja. Sehingga petani
besar sebenarnya potensial dilihat sebagai modal untuk menjadi lokomotif
pembangunan pertanian.
Problematika
sektor pertanian di Indonesia yang akan mempengaruhi corak pengembangan
koperasi pertanian dimasa depan adalah issue kesejahteraan petani, peningkatan
produksi dalam suasana desentralisasi dan perdagangan bebas. Bukti empiris di
dunia Mengungkapkan bahwa pertanian keluarga tidak mampu menopang kesejahteraan
yang layak setara dengan sektor lainnya dalam suasana perdagangan bebas. Thema
ini menjadi penting untuk melihat arah kebijakan pertanian dalam jangka
menengah dan panjang, terutama penetapan pilihan sulit yang melilit sektor
pertanian akibat berbagai Rasionalisasi. Kelangsungan hidup koperasi pertanian
dimasa lalu sangat terkait politik reservasi tersebut, dan ke depan hal
ini juga akan sangat menentukan.
Untuk
melihat posisi koperasi secara kritis perlu didasarkan pada posisi sektor
pertanian yang semakin terbuka dan bebas. Dengan dasar bahwa proses
liberalisasi perdagangan yang berdampak pada sektor pertanian dalam bentuk
dihapuskan kebijakan perencanaan pertanian yang kaku dan terpokus. Sehingga
pengekangan program pembangunan pertanian tidak mungkin lagi dijalankan secara
bebas, tetapi hanya dapat dilakukan secara lokal dan harus sesuai dengan
potensi lokal. Olah karena itu prinsip pengembangan pertanian akan lebih
bersifat insentif driven ketimbang program driven seperti
dimasa lalu. Dengan demikian corak koperasi pertanian akan terbuka tetapi untuk
menjamin kelangsungan hidupnya akan terbatas pada sektor selektif yang memenuhi
persyaratan tumbuhnya koperasi.
Sketsa Koperasi Pertanian di Masa
Depan
Perkembangan
koperasi pertanian ke depan digambarkan sebagai “restrukturisasi” koperasi yang
ada dengan fokus pada basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan
pertanian skala kecil. Oleh karena itu konsentrasi ciri umum koperasi pertanian
di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan, yang menekankan pada kegiatan
jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri umum. Pada saat ini saja hampir di
semua KUD, unit simpan pinjam telah menjadi motor untuk menjaga kelangsungan
hidup Koperasi. Sementara kegiatan pengadaan sarana produksi dan pemasaran
hasil menjadi sangat selektif. Hal ini terkait dengan struktur pertanian dan
pasar produk pertanian yang semakin kompetitif, termasuk jasa pendukung
pertanian (jasa penggilingan dan pelayanan lainnya) yang membatasi insentif
berkoperasi.
Koperasi Nelayan karena kekuatan utamanya terletak pada kekuatan monopoli
penguasaan pendaratan dan lelang oleh pemerintah, akan sangat di tentukan oleh
policy daerah hak itu akan diberikan kepada siapa ? Pemerintah daerah juga
potensial untuk melahirkan pesaing baru dengan membangun pendaratan baru.
Dengan pengorganisasian atas dasar kesamaan tempat pendaratan pada dasarnya
kekuatannya terletak pada daya tarik tempat pendaratan. Persoalan yang dihadapi
koperasi nelayan ke depan adalah alih fungsi dari "nelayan
tangkap" menjadi “nelayan budidaya”, karena hampir sebagian
terbesar perairan perikanan pantai sudah di kategorikan overfishing. Fenomena
ini juga terjadi di negara seperti Canada, Korea Selatan dan Eropa dimana
koperasi nelayan sedang menghadapi situasi surut.
11.
Koperasi perkebunan tetap mempunyai prospek yang bagus terutama yang terkait
dengan industri pengolahan. Namun dalam situasi kesulitan menarik investasi
karena kurangnya insentif, kebangkitan ini akan tertunda. Potensi besar sektor
perkebunan untuk memanfaatkan kelembagaan koperasi dapat direalisasi dengan
dukungan restrukturisasi status aset anggota dalam koperasi atau pengenalan
konsep "saham" sebagai equity dibanding "simpanan" yang
tidak transferable.
12.
Koperasi di sub sektor peternakan terutama peternakan sapi perah apapun
kebijakan yang ditempuh akan mampu berkembang dengan karakter koperasi yang
kental. Prasyarat untuk memajukan koperasi di bidang persusuan ini dalam
menghadapi persaingan global antara lain:
a.
Bebaskan anggota yang ada hingga usahanya minimal skala mikro atau minimal 10
ekor/anggota.
b.
Bebaskan setiap koperasi hingga mencapai satuan yang layak sebagai kluster
peternakan minimal 15.000liter/hari dan idealnya menuju pada 100.000
liter/hari.
c.
Integrasi untuk konsep pertanian dan peternakan agar menjamin kesatuan unit
untuk meningkatkan kepadatan investasi pertanian.
Untuk kegiatan pertanian lainnya agar lebih berhati-hati untuk mengenalkan
konsep koperasi ke dalam kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing
anggota, kesesuaian struktur pasar dan keterkaitan jangka panjang antara bisnis
anggota dan kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk
menumbuhkan koperasi pertanian. Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu
kesatuan administrasi harus dilihat sebagai basis pemusatan koperasi.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar