Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992, Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut
A. Hanel, 198
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Peranan Koperasi di Indonesia
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa pembangun usaha yang paling cocok dengan menggunakan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way, atau “jalan ketiga”, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai “jalan tengah” antara kapitalisme dan sosialisme.
Koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL), yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
Manfaat Ekonomi Tidak Langsun (METL),yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
> Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL +METL) – BA
> Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK +EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
a). Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b). Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha 2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif 3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
PPK (1) = SHUk x 100%
Modal Koperasi
Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…
PPK (2) = Lababersihdariusahadengan non anggota x 100%
Modal Koperasi
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp… 4. Analisis Laporan Keuangan
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
Neraca,
Perhitungan hasil usaha (income statement),
Laporan arus kas (cash flow),
Catatan atas laporan keuangan
Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
1. Efek –efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan yang paling penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut.
2. Efek Harga Dan Efek Biaya
Kemanfatan ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian keuntungan (SHU) baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk barang.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat pertisipasi anggota terhadap koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
Konsep
Penggolongan koperasi (Undang –undanng No. 12/67 pasal 17)
1.Penjelasan
koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota anggotanya.
2.Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi angota sejenis dan
setingkat.
BENTUK KOPERASI
(SESUAI PPNo. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu ;
a.Koperasi Primer
b.Koperasi
Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi
Induk
Dalam hal ini :
Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTHAN
:PP 60 Tahun 1959)
-Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-Ditiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
-Ditiap daeah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
-Di ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER
-Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota
- anggotnya terdiri dari orang –orang.
-Koperasi sekunder merupakan koperasi yang
anggota - anggotanya adalah organisasi koperasi.
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di
Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi
Koperasi Unit Desa
Koperasi Pertanian(Koperta)
Koperasi Peternakan
Koperasi Perikanan
Koperasi Kerjinan/Industri
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumsi
Berikut ini saya akan membahas
mengenai Koperasi Unit Desa dan Koperasi Pertanian.
KOPERASI UNIT DESA (KUD)
A. Pengertian KUD dan Dasar
Hukumnya.Koperasi Unit
Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan
berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah
kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi
pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang
secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.Menurut
instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2)
disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat
layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan
secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah
tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata
dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui
pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada
pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah
pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang
berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usahakoperasi
multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,misalnya simpan
pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, danpendidikan. Koperasi
yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa(KUD).
B. Dasar Pembentukan Unit Usaha
Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada
anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana
pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama,
tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu
dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan
tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan
penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan
kontinu, maka hal itu baru harus dibentuk unit.
C. Struktur Unit Usaha.perkembangan
unit usaha. Unit usaha yang masih relatif kecil susunan spersonilnya masih
sederhana, wewenang dan tanggung jawabnya masih kecil. Akan tetapi kalau unit
usaha sudah besar dan kegiatannya sudah meluas, maka susunan personil tesebut
disesuaikan dengan banyaknya volme kegiatan dan bagian- Struktur unit usaha
terdiri dari bagian-bagian personil yang disusun menurut fungsi dan tugas untuk
menunjukkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil sesuai dengan
bagian-bagiannya. Serta tata hubungannya didalam unit usaha, personol yang
menduduki jabatan dinilai berdsarkan kemampuan dan kecakapan masing-masing
personil. Batasab wewenang dan tanggung jawab tergantung pada ruang lingkup
tugas masing-masing personil dalam unit. Artinya masing-masing karyawan harus
dapat mempertanggung jawabkan tugas dan wewenang yang dilimpahkan kepadanya
sesuai dengan tugas yang dilaksanakannya.Susunan struktur
unit usaha disusun menurut keadaan yang berdasarkan fungsi pokok unit usaha
yang sedang dijalankan dan disusun menurut kebutuhan serta bisa dirubah
disesuaikan menurut bagian laian boleh ditambah.Susunan struktur
unit usaha baik volumenya masih kecil maupun sudah besar, dasar penyussunan
strukturnya adalah sama, yang bertitik tolak pada fungsi pokok unit usaha itu
sendiri. Artinya apa yang menjadi fungsi pokok unit tersebut itulah yang
menjadi bagian-bagian dari unit usaha. Misalnya sebuah koperasu unit desa yang
mempunyai unit usaha susu sapi perah, fungsi pokok yang menjadi bagian-bagian
unit tersebut adalah sebagai berikut :
C1. Bagian Pemeliharaan dan Pemerahan Susu.C2. Bagian
Produksi dan Pengolahan.C3. Bagian
Penjualan atau Pemasaraan.C4. Bagian
Keuangan atau Kas Kecil.
D. Pembangunan Perekonomian Desa.
Berdasarka sensus penduduk tahun 1980, sekitar 78% penduduk Indonesia bermukim
di pedesaan. Dengan demikian pedesaan potensi yang besar bauk dari segi
penawaran faktor produksi terutama tenaga kerja, maupun permintaan akan hasil
diluar sektor pertanian. Sebagian terbesar dari masyarakat pedesaan ini hidup daari
kegiayan pertanian.
“Pembangunan perekonomian desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah
mensiasatinya dengan strategi pembangunan. Yaaitu suatu kombinasi dari
kebijaksanaan dan program yang bertujuan untuk mempengaruhi pola dan laju
pertumbuhan ekonomi”
(Johnston dan Kilby, 1975). Selanjutnya dikemukakan bahwa strategi pembangunan
perekonomian desa mencakup :
a. Program pembinaan kelembagaan.
b. Program penanaman modal pada prasarana fisik, sosial dan ekonomi.
c. Prograam penyempurnaan pemasaran faktor produksi dan komoditi pertanian,
d. Perumusan kebijaksanaan harga.
Dengan kata lain, strategi ini menekankan peningkatan untuk nmengubah,
memperluas dan mengembangkan alternatif produksi yang tersedia bagi
masyaraakata pedesaan dan menyempurnakan kelembagaan teknologi serta lingkungan
ekonomi.
Akhir-akhir ini banyak yang diperbincangkan mengenai pemerataan dan pertumbuhan
ekonomi. Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan bahwa pemerataan dand
pertumbuhan ekonomi pedesan dapat dicapai bersama dengan menerapkan strategi
pertumbuhan pedesaan, yang demikian sebagai strategi pembangunan perekonomian
yang berorientasi pada perluasan kesempatan kerja. Selanjutnya Johnston dan
Clark (1982) mengungkapkan tiga tombak pembangunan perekonomian pedesaan, yaitu
:
1. Meningkatkan produksi dan kesempatan kerja disektor pertanian dan diluar
pertanian di pedesaan. Perluasan kesempatan kerja produktif mencakup usaha
rumah tangga dan industri padat tenaga kerja pedesaan.
2. Program perbaikan dan penyempurnaan pelayanan pendidikan kesehatan dan gizi
serta keluarga berencana.
3. Penyemlpurnaan kelembagaan pelaayanan, perbaikan pengolahan dan kemampuan
tenaga pimpinan pembangunan pedesaan.
Ketiga tombak pembangunan perekonomian desa tersebut merupakan pola pada
partsipasi aktif masyarakat pedesaan atau dengan kata lain, peningkatan
dibidang produksi, konsumsi dan penyempurnaan organisasi atau lembaga.
faktor-faktor yang berpengaruh yang
dibentuk oleh faktor internal, yakni faktor peran serta
anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor eksternal terhadap
kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan
faktor penentu terhadap kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti pada setiap
kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secara aktif jika ingin KUD
berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara
meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada
dasarnya orang masuk suatu badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat.
Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota dan
masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan pembagian SHU
pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan
aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran
modal kerja merupakan faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen
KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan modal
kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode perputaran
modal kerja dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam
komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi
kas.Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja
berarti makin cepat perputarannya atau makin tinggi tingkat perputarannya
sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin panjang periode
perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah
tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio perputaran
rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, di
mana kondisi aktual di KUD masih banyak piutang usaha
karena terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa
KUD yang mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha
tani/kredit ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada
piutang usaha yang memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan
memperoleh keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai
dampak terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai
penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu
menjadi keuntungan. KUD di Provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan
dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi
keuntungan, jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan
keuntungan. Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan
mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan,
jika lambat periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan. Dengan
kata lain efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali mengunakan total modal kerja
perusahaan untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada faktor cepat atau
lambatnya periode perputaran modal kerja. Kualitas sumber daya manusia KUD
meliputi manajer, pengawas, dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan
KUD. Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi,
berarti kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualias SDM KUD di Bali belum
sesuai dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja
untuk KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relatif rendah juga
menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan
tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.
KOPERASI PERTANIAN
Meskipun
koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga
awal tujuh puluhan, namun pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia
diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian. Sejak
dahulu sektor pertanian di Indonesia selalu didekati dengan pembagian atas
dasar sub-sektor seperti pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan
perikanan. Cara pengenalan dan penggerakan koperasi pada saat itu mengikuti
program pengembangan komoditas oleh pemerintah. Sehingga terlahir koperasi
pertanian, koperasi kopra, koperasi karet, koperasi nelayan dan lain-lain. Dua
jenis koperasi yang tumbuh dari bawah dan jumlahnya terbatas ketika itu adalah
koperasi peternakan sapi perah dan koperasi tebu rakyat. Kedua-duanya mempunyai
ciri yang sama yaitu menghadapi pembeli tunggal pabrik gula dan konsumen kota.
Pada
sub sektor pertanian tanaman pangan yang pernah diberi nama “pertanian rakyat”
praktis menjadi instrumen untuk menggerakkan pembangunan pertanian, terutama
untuk mencapai swasembada beras. Hal serupa juga di ulang oleh pemerintah
Orde Baru dengan mengaitkan dengan pembangunan desa dan tidak lagi terikat
ketat dengan Departemen Pertanian seperti pada masa Orde Lama dan awal Orde
Baru. Tugas koperasi pertanian ketika itu adalah menyalurkan sarana produksi
pertanian terutama pupuk, membantu pemasaran yang kesemuanya berkaitan dengan
program pembangunan sektor pertanian dan “pengerakannya” kepada koperasi
selalu apabila gagal dilaksanakan sendiri atau langsung oleh pemerintah, contoh
padi sentra, kredit BIMAS hingga distribusi pupuk.
KUD
sebagai koperasi berbasis wilayah jumlahnya hanya 8620 unit dan pendiriannya
memang tidak terlalu luas. Hingga menjelang dicabutnya Inpres 4/1984 KUD hanya
mewakili 25% dari jumlah koperasi yang ada ketika itu, namun dalam hal bisnis
mereka mewakili sekitar 43% dari seluruh volume bisnis koperasi di Indonesia.
KUD meskipun bukan koperasi pertanian namun secara keseluruhan dibandingkan
koperasi lainnya tetap lebih mendekati koperasi pertanian dan karakternya
sebagai koperasi berbasis pertanian juga sangat menonjol. Diantara koperasi
yang ada di Indonesia yang jumlahnya pada saat ini lebih dari 103 ribu unit,
KUD termasuk yang mempunyai jumlah KUD aktif tertinggi yaitu 92% atau sebanyak
7931 unit KUD pada saat ini tidak berbeda dengan koperasi lainnya dan tidak
memperoleh privilege khusus, tidak terikat dengan wajib ikut program
sektoral, sehingga pada dasarnya sudah menjadi koperasi otonomi yang memiliki
rata-rata anggota terbesar.
Koperasi
pertanian yang digerakan melalui pengembangan kelompok tani setelah keluarnya
Inpres 18/1998 mempunyai jumlah yang besar, namun praktis belum memiliki basis
bisnis yang kuat dan mungkin sebagian sudah mulai tidak aktif lagi. Usaha
mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang
menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah terbatas dan belum dapat
dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana lazimnya koperasi
pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada.
Posisi Pertanian : Kini dan Ke Depan
Posisi
sektor pertanian sampai saat ini tetap merupakan penyedia lapangan kerja
terbesar dengan sumbangan terhadap pembentukan produksi nasional yang kurang
dari 19%. Jika dimasukkan keseluruhan kegiatan off form yang terkait dan
sering dinyatakan sebagai sektor agribisnis juga hanya mencakup 47%, sehingga
dominasi pembentukan nilai tambah juga sudah berkurang dibandingkan dengan
sektor-sektor di luar pertanian. Isue peran pertanian sebagai penyedia pangan,
bentuk ketahanan pangan juga menurun derajat kepentingan nya.
Ditinjau
dari unit usaha pertanian terdapat 23,76 juta unit atau 59% dari keseluruhan
unit usaha yang ada. Disektor pertanian hanya terdapat 23,76 juta usaha kecil
dengan omset dibawah 1 miliar/tahun dimana sebagian terbesar dari usaha
tersebut adalah usaha mikro dengan omset dibawah Rp. 50 juta/thn. Secara kasar
dapat diperhitungkan bahwa hanya sekitar 670 ribu unit usaha kecil di sektor
pertanian yang bukan usaha mikro, oleh karena itu daya dukungnya sangat lemah
dalam memberikan kesejahteraan bagi para pekerja. Sementara itu penguasaan
tanah berdasarkan sensus pertanian 1993 sekitar 43% tanah pertanian berada di
tangan 13% rumah tangga dengan pemilikan diatas 1 hektar saja. Sehingga petani
besar sebenarnya potensial dilihat sebagai modal untuk menjadi lokomotif
pembangunan pertanian.
Problematika
sektor pertanian di Indonesia yang akan mempengaruhi corak pengembangan
koperasi pertanian dimasa depan adalah issue kesejahteraan petani, peningkatan
produksi dalam suasana desentralisasi dan perdagangan bebas. Bukti empiris di
dunia Mengungkapkan bahwa pertanian keluarga tidak mampu menopang kesejahteraan
yang layak setara dengan sektor lainnya dalam suasana perdagangan bebas. Thema
ini menjadi penting untuk melihat arah kebijakan pertanian dalam jangka
menengah dan panjang, terutama penetapan pilihan sulit yang melilit sektor
pertanian akibat berbagai Rasionalisasi. Kelangsungan hidup koperasi pertanian
dimasa lalu sangat terkait politik reservasi tersebut, dan ke depan hal
ini juga akan sangat menentukan.
Untuk
melihat posisi koperasi secara kritis perlu didasarkan pada posisi sektor
pertanian yang semakin terbuka dan bebas. Dengan dasar bahwa proses
liberalisasi perdagangan yang berdampak pada sektor pertanian dalam bentuk
dihapuskan kebijakan perencanaan pertanian yang kaku dan terpokus. Sehingga
pengekangan program pembangunan pertanian tidak mungkin lagi dijalankan secara
bebas, tetapi hanya dapat dilakukan secara lokal dan harus sesuai dengan
potensi lokal. Olah karena itu prinsip pengembangan pertanian akan lebih
bersifat insentif driven ketimbang program driven seperti
dimasa lalu. Dengan demikian corak koperasi pertanian akan terbuka tetapi untuk
menjamin kelangsungan hidupnya akan terbatas pada sektor selektif yang memenuhi
persyaratan tumbuhnya koperasi.
Sketsa Koperasi Pertanian di Masa
Depan
Perkembangan
koperasi pertanian ke depan digambarkan sebagai “restrukturisasi” koperasi yang
ada dengan fokus pada basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan
pertanian skala kecil. Oleh karena itu konsentrasi ciri umum koperasi pertanian
di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan, yang menekankan pada kegiatan
jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri umum. Pada saat ini saja hampir di
semua KUD, unit simpan pinjam telah menjadi motor untuk menjaga kelangsungan
hidup Koperasi. Sementara kegiatan pengadaan sarana produksi dan pemasaran
hasil menjadi sangat selektif. Hal ini terkait dengan struktur pertanian dan
pasar produk pertanian yang semakin kompetitif, termasuk jasa pendukung
pertanian (jasa penggilingan dan pelayanan lainnya) yang membatasi insentif
berkoperasi.
Koperasi Nelayan karena kekuatan utamanya terletak pada kekuatan monopoli
penguasaan pendaratan dan lelang oleh pemerintah, akan sangat di tentukan oleh
policy daerah hak itu akan diberikan kepada siapa ? Pemerintah daerah juga
potensial untuk melahirkan pesaing baru dengan membangun pendaratan baru.
Dengan pengorganisasian atas dasar kesamaan tempat pendaratan pada dasarnya
kekuatannya terletak pada daya tarik tempat pendaratan. Persoalan yang dihadapi
koperasi nelayan ke depan adalah alih fungsi dari "nelayan
tangkap" menjadi “nelayan budidaya”, karena hampir sebagian
terbesar perairan perikanan pantai sudah di kategorikan overfishing. Fenomena
ini juga terjadi di negara seperti Canada, Korea Selatan dan Eropa dimana
koperasi nelayan sedang menghadapi situasi surut.
11.
Koperasi perkebunan tetap mempunyai prospek yang bagus terutama yang terkait
dengan industri pengolahan. Namun dalam situasi kesulitan menarik investasi
karena kurangnya insentif, kebangkitan ini akan tertunda. Potensi besar sektor
perkebunan untuk memanfaatkan kelembagaan koperasi dapat direalisasi dengan
dukungan restrukturisasi status aset anggota dalam koperasi atau pengenalan
konsep "saham" sebagai equity dibanding "simpanan" yang
tidak transferable.
12.
Koperasi di sub sektor peternakan terutama peternakan sapi perah apapun
kebijakan yang ditempuh akan mampu berkembang dengan karakter koperasi yang
kental. Prasyarat untuk memajukan koperasi di bidang persusuan ini dalam
menghadapi persaingan global antara lain:
a.
Bebaskan anggota yang ada hingga usahanya minimal skala mikro atau minimal 10
ekor/anggota.
b.
Bebaskan setiap koperasi hingga mencapai satuan yang layak sebagai kluster
peternakan minimal 15.000liter/hari dan idealnya menuju pada 100.000
liter/hari.
c.
Integrasi untuk konsep pertanian dan peternakan agar menjamin kesatuan unit
untuk meningkatkan kepadatan investasi pertanian.
Untuk kegiatan pertanian lainnya agar lebih berhati-hati untuk mengenalkan
konsep koperasi ke dalam kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing
anggota, kesesuaian struktur pasar dan keterkaitan jangka panjang antara bisnis
anggota dan kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk
menumbuhkan koperasi pertanian. Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu
kesatuan administrasi harus dilihat sebagai basis pemusatan koperasi.
Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu fungsi perencanaan, fungsi perngorganisasian, fungsi pelaksanaan dan fungsi pengawasan. Dengan demikian keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.
Hal yang sama berlaku pula pada koperasi. Hanya dengan melaksanakn fungsi-fungsi manajemen itulah sebuah koperasi akan dapat mencapai tujuan mulianya secara efektif.
Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan baik di negara-negara Eropa Barat sebagai tempat kelahirannya maupun di Indonesia sudah diarahkan untuk mampu mengatasi masalah sosial ekonomi masyarakat golongan ekonomi lemah yang kurang beruntung dalam sistem ekonomi pasar liberal kapitalistik. Oleh banyak kalangan, Lembaga koperasi diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia dengan nilai-nilai saling kerja sama (gotong royong), menolong diri sendiri, solidaritas, kejujuran, keterbukaan,mengutamakan kebersamaan dan keadilan serta beberapa esensi moral positif lainnya.
Koperasi memang cocok untuk masyarakat Indonesia, dan sudah ada di dalam masyarakat kita jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada dasarnya bangsa Indonesia suka bekerja sama dan saling tolong-menolong. Koperasi yang pertama tumbuh subur di Indonesia adalah koperasi sosial yang dalam kegiatannya lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat sosial tanpa memperhitungkan segi keuntungan dalam arti ekonomi. Koperasi semacam ini dapat tumbuh subur dengan landasan rasa solidaritas dari anggotanya.
Dengan bermodalkan rasa solidaritas yang tinggi dari para anggotanya saja, belumlah cukup untuk membina koperasi jenis yang kedua yaitu koperasi ekonomi yang bergerak di bidang ekonomi. Supaya koperasi ekonomi bertahan hidup dan seterusnya berkembang, diperlukan individualitas (kepercayaan pada diri sendiri) dari para anggotanya. Sebab hanya anggota yang percaya akan kemampuannya sendiri yang dapat bertindak/bekerja untuk memajukan koperasi dan setia kepada koperasi yang diikutinya. Selain itu, walaupun koperasi adalah organisasi yang tidak mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya tetapi cara kerjanya tidak boleh meninggalkan prinsip-prinsip ekonomi, supaya dapat berkembang dengan layak.
Apabila kegiatan usaha koperasi semakin luas maka masalah yang dihadapi semakin kompleks, sehingga penanganannya tidak boleh dikerjakan secara amatiran tetapi harus secara profesional. Dalam keadaan seperti itu, apabila anggota koperasi tidak ada yang mampu dan cocok untuk menangani usaha koperasi tersebut tidak ada salahnya, bahkan dianjurkan untuk mengambil orang atau sekelompok orang di luar anggota koperasi yang benar-benar profesional untuk menangani usaha koperasi. Hanya saja perlu diingat bahwa tanggung jawab atas pekerjaan tersebut tetap berada di tangan pengurus. Sehingga pengurus harus benar-benar melaksanakan pengawasan secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Pengurus harus bertindak dengan baik dan jujur agar dapat mengawasi kerja karyawannya, sebab hanya orang yang berbuat baik dan jujur saja yang dapat memperbaiki tindakan orang lain yang kurang baik.
POLA MANAJEMEN KOPERASI INDONESIA
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
a.Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
b.Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1. Pembagian kerja,
2. Departementasi,
3. Bagan organisasi,
4. Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5. Tingkat hierarki manajemen, dan
6. Saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
c.Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Manajemen Kepegawaian :
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
· Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
· Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
· Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
· Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
· Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.
d.Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:
· Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
· Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
· Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback control.
Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.
Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul 4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:
Pola Dagang.
Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.
Pola Vendor.
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak angkat.
Pola Subkontrak.
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi bapak angkat.
Pola Pembinaan.
Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran.
Ke-empat pola tersebut memperlihatkan bahwa koperasi ditempatkan sebagai sub sistem dari perusahaan swasta/BUMN. Padahal koperasi mempunyai kemampuan untuk ditempatkan sebagai related system. Dengan demikian fokus perhatian umumnya terarah kepada koperasi primer, sedangkan pengembangan koperasi sekunder dan tersier tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan hanya menjadi subsistem maka koperasi berada pada posisi bargaining yang lemah.
Memasuki millennium ketiga ini sudah seharusnya dilakukan upaya-upaya yang lebih teratur dan konsisten untuk membuat koperasi mampu berusaha di bidang ekpor-impor. Koperasi harus didorong untuk tumbuh dalam satu jaringan kerja (network) dan tidak hanya menjadi sub sistem perusahaan swasta.
Pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk pengembangan koperasi dengan membangun unit-unit quality control guna menetapkan standar ekspor serta meningkatkan kualitas produk dari koperasi-koperasi produksi. Disamping itu juga membangun unit-unit promosi (Rumah Produk Indonesia) yang memperlihatkan bebagai sample produk dari koperasi yang mempunyai standar ekspor.
Telah disinggung terdahulu bahwa perhatian pembinaan yang hanya terfokus kepada koperasi primer akan memperlambat perkembangan koperasi di Indonesia. Untuk itu sudah seharusnya focus perhatian pembinaan disebarkan meliputi juga koperasi sekunder dan tersier dalam suatu sistem pembinaan terpadu.