Profil Dan Sejarah
Singkat PT. BUMI RESORCES
PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) pada awalnya didirikan dengan nama
PT Panorama Timur Abadi pada tanggal 06 Agustus 2003, yang memiliki kegiatan
usaha utama di bidang perdagangan dan penyedia pelumas bagi industri
pertambangan. Kemudian pada pertengahan tahun 2009, PT Panorama Timur Abadi
diambil alih oleh PT Bumi Modern Tbk, yang bergerak di bidang perhotelan dan pariwisata yang kemudian merubah nama perusahaan
tersebut menjadi PT Bumi Resources Minerals (BRMS).
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan,
ruang lingkup kegiatan PT Bumi Resources Minerals adalah bergerak dalam bidang
eksplorasi dan pengembangan pertambangan atas sumber daya minyak, gas
bumi dan mineral. PT Bumi
Resources Minerals saat ini memiliki cadangan-cadangan mineral termasuk
tembaga, emas, timah hitam, zinc, bijih besi, phosphate dan berlian yang
tersebar di beberapa lokasi di Indonesia dan Afrika Barat. PT Bumi Resources
Minerals, juga dikenal sebagai perusahaan batubara terbesar di
Indonesia.
Sejak tahun
1997, PT Bakrie Capital Indonesia mengambil alih 58,51% saham perusahaan dari
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Pada tahun 1990 perusahaan resmi
mencatatkan diri di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) dan
Surabaya. PT Bumi Resources Tbk, beralamat di Gedung Bakrie Tower lantai 12, Komplek Rasuna Epicentrum,
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta
12940 - Indonesia.
Dari kasus yang mencuat pada tahun
2010-2011, PT Bumi Resources merupakan salah satu dari tiga perusahaan Grup
Bakrie yang telah lalai membayar pajak sebesar Rp 376 miliar, dari total ketiga
perusahaan sebesar Rp 2,1 triliun. Kasus ini kembali ramai dibicarakan publik
terkait pengakuan Gayus H. Tambunan tersangka korupsi pencucian uang di tiga
perusahaan Grup Bakrie yang diduga menyetor US$ 7 juta atau sekitar Rp 65
miliar untuk membereskan persoalan tunggangan pajak mereka. Tunggakan pajak ini
terjadi pada tahun 2007 silam. Berikut harga saham dari tahun 2003 s/d
2012 dapat dilihat pada table 1.1
Tabel 1.1
Tahun
|
2003
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
Harga Saham
|
500
|
800
|
760
|
900
|
6000
|
910
|
2425
|
3025
|
2175
|
590
|
Dari table
diatas terlihat bahwa gejolak harga saham yang semakin turun dan puncaknya pada
tahun 2008 terlihat nilai saham PT Bumi Resort berada pada kisaran Rp 910 /
lembarnya, yang pada tahun sebelumnya berada pada nilai tertinggi Rp 6000 /
lembarnya, hingga pada akhir tahun 2012 tercatat harga sahamnya pada kisaran Rp
590 / lembarnya.
Hal-hal yang mempengaruhi harga saham PT Bumi Resources
Ada beberapa faktor
yang disinyalir mempengaruhi harga saham PT Bumi Resources pada tahun 2007. Bisnis
Bakrie mulai terasa ketika masuk ke sektor pertambangan. Pada Oktober 2001,
Bakrie lewat Bumi Resources membeli saham Arutmin Indonesia dari BHP Biliton
Australia. Lalu, Oktober 2003, Bumi mengakuisisi KPC (Kaltim Prima Coal) dari
BP dan Rio Tinto. Pembelian saham itu sangat menguntungkan buat Bakrie. Pada
Maret 2006, Bumi mengantongi pendapatan 3,2 miliar dolar AS dari penjualan
saham Arutmin, KPC dan Indocoal. Dari transaksi itu, Bumi memiliki kekuatan
untuk ekspansi ke bidang energi migas.
Dari
manuver bisnis itu Bakrie mendapatkan keuntungan luar biasa. BUMI diperkirakan
memperoleh keuntungan tak kurang dari 2,5 miliar dolar AS. Karena, Bumi membeli
KPC seharga 500 juta dolar AS dan mengakuisisi Arutmin seharga 180 juta dolar
AS. Saat ini, ada enam perusahaan Grup Bakrie yang tercatat di Bursa Efek
Jakarta (BEJ), yaitu PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Bumi Resources Tbk, PT
Bakrie Sumatra Plantation Tbk, PT Bakrie Land Development Tbk, PT Energi
Persada Tbk dan PT Bakrie Telecom Tbk. Berdasarkan data per Desember 2005, aset
ke-6 emiten itu mencapai Rp 33,31 triliun.
Nilai
ini jauh melesat dibanding tahun 2001 yang hanya tercatat Rp 12,25 triliun.
Namun, aset yang menggelembung itu juga diikuti oleh membengkaknya kewajiban
yang harus ditanggung perusahaan. Pada Desember 2005, kewajiban enam perusahaan
itu tercatat Rp 23,14 triliun. Berdasarkan data yang diperoleh, Bumi Resources
dalam sembilan bulan pertama 2007 membukukan kenaikan laba bersih lebih dari
lima kali lipat, yaitu 422,92 persen dibanding periode sama tahun lalu.
Lonjakan laba bersih itu didorong laba atas penjualan investasi, yakni
penjualan saham di dua anak perusahaannya. Bumi membukukan laba bersih 800,02
juta dolar AS, melonjak dari periode sama tahun lalu 152,99 juta dolar AS.
Sementara laba usahanya sendiri hanya naik 12,25 persen dari 251,17 juta dolar
AS menjadi 281,93 juta dolar AS.
Tahun 2007, memang membuat
bisnis salah satu keluarga konglomerasi nasional ini semakin bersinar. PT
Bakrie & Brothers Tbk berhasil membukukan pendapatan bersih sebesar Rp3,284
triliun (per 31 September) sedikit di bawah pada perolehan keseluruhan tahun
lalu yang mencapai Rp3,424 triliun.
Sementara
perusahaan membukukan laba bersih mencapai Rp164,111 miliar, naik dari
keseluruhan perolehan 2006 yang mencapai Rp160,027 miliar. Di sektor
telekomunikasi, laba bersih Bakrie Telecom juga melonjak signifikan mencapai
Rp113 miliar (per 31 September) naik dua kali lipat lebih dari laba bersih
keseluruhan tahun lalu diangka Rp51 miliar. Jatuhnya performa BUMI pada
semester I/2012. Faktor pertama adalah tergerusnya marjin laba BUMI yang
diakibatkan melonjaknya biaya produksi / ton sebesar 9,2% dan tidak diimbangi
naiknya harga jual. Hal ini terjadi di seluruh perusahaan batu bara di
Indonesia, karena memburuknya harga batu bara dunia.
Faktor
lainnya adalah tingginya beban keuangan yang harus dibayar serta kerugian atas
transaksi derivative. Laporan keuangan BUMI mencatat, jumlah beban yang harus
dibayar lebih tinggi dari laba usahanya sendiri. Hal ini tentunya
memperlihatkan buruknya kemampuan membayar utang (solvabilitas) BUMI dalam
membayar utang-utangnya. Jika terus seperti ini BEI akan mengeluarkan tindakan Auto rejection. Auto Rejection merupakan penghentian otomatis harga saham akibat
kenaikan atau penurunan yang signifikan.
KAP yang Melakukan Audit pada PT Bumi Resources
Tahun
|
Keterangan KAP
|
2008
|
KAP Soejatna Mulyana &
Rekan
|
2009
|
KAP Jimmy, Budhi dan rekan
dengan pendapat wajar tanpa pengecualian
|
2010
|
KAP Drs Santoso Harsokusumo,
bagian dari Ernst & Young International
|
2012
|
KAP Tjiendradjaja &
Handoko Tomo, a member firm of MAZARS
|
Pada tahun 2007 Bursa
Efek Indonesia (BEI) telah mengirimkan surat pertanyaan kedua kepada PT Bumi
Resources Tbk (BUMI), terkait informasi atas akuisisi tiga perusahaan yang baru
dilakukan. BEI menganggap surat balasan BUMI yang pertama, belum memberikan
jawaban yang diperlukan. Dalam surat tersebut, BEI mempertanyakan mengenai
alasan pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula
direncanakan pada 26 Februari 2009. BEI juga masih belum mendapatkan jawaban
mengenai valuation report dari transaksi akuisisi yang telah dilakukan.
Selain
itu, BEI juga menanyakan sejumlah hal yang belum dijawab secara jelas pada
surat balasan pertama BUMI. Sedangkan mengenai jawaban dari BUMI mengenai
apakah transaksi yang dilakukan itu material atau tidak, Eddy tidak bisa
berkomentar. Sebab, saat ini pihak Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) tengah melakukan penyeklidikan mengenai transaksi itu. "Itu
kita serahkan ke Bapepam," jelasnya. Sri Mulyani menambahkan, rapat konsultasi
bersama DPR nanti juga akan digunakan untuk meminta persetujuan DPR-RI mengenai
penggunaan Sisal Lebih Penggunaan Anggaran (SIlLPA) 2008 sebesar Rp51,3
triliun.
Sekadar
informasi, pasal 23 dari UU Nomor 41 Tahun 2008 mengenai UU APBN Tahun 2009. Pasal
23 memang memungkinkan pemerintah menyampaikan perubahan baik dari sisi
penerimaan, belanja, maupun defisit, yang kemudian akan dibahas bersama DPR.
Adapun seluruh postur APBN yang baru ini segera diselesaikan dan disampaikan kepada DPR. Pemerintah berharap DPR melalui Panitia Anggaran segera mengagendakan pembahasan perubahan postur APBN itu.
Adapun seluruh postur APBN yang baru ini segera diselesaikan dan disampaikan kepada DPR. Pemerintah berharap DPR melalui Panitia Anggaran segera mengagendakan pembahasan perubahan postur APBN itu.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani kembali membekukan izin 2 akuntan publik (AP) dan 1 kantor
akuntan publik (KAP) karena melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing-Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) saat melakukan audit.
Kegiatan yang dilarang adalah:
1. Jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan
keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan
keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan,
serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum
dalam SPAP.
2. Dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang
berkaitan dengan akuntansi, keuangan,
manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Untuk
KAP Atang Djaelani diwajibkan untuk memelihara Laporan Auditor Independen,
kertas kerja pemeriksaan dan dokumen lainnya. AP Rutlan Effendi ,dan AP Muhamad
Zen juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin
Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi
Berkelanjutan (PPL). AP. Rutlan Effendi, AP Muhamad Zen, dan KAP Atang Djaelani
diwajibkan untuk tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Selain itu berdasarkan Pasal 68 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
17/PMK.01/2008, apabila dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak
berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan
persetujuan untuk memberikan jasa, AP dan KAP dikenakan sanksi pencabutan izin.
Sangsi atas
pelanggaran pajak
Pengetahuan
tentang sanksi dalam perpajakan menjadi penting karena pemerintah lndonesia
memilih menerapkan self assessment system dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak. Berdasarkan
sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung menyetor, dan
melaporkan pajaknya sendiri. Untuk dapat menjalankannya dengan baik, maka
setiap Wajib Pajak memerlukan pengetahuan pajak, baik dari segi peraturan
maupun teknis administrasinya. Agar pelaksanaannya dapat tertib dan sesuai
dengan target yang diharapkan, pemerintah telah menyiapkan rambu-rambu yang
diatur dalam UU Perpajakan yang berlaku.
Dari
sudut pandang yuridis, pajak memang mengandung unsur pemaksaan. Artinya, jika
kewaiiban perpajakan tidak dilaksanakan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa
terjadi. Konsekuensi hukum tersebut adalah pengenaan sanksi-sanksi perpajakan.
Pada
hakikatnya, pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan
kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Itulah
sebabnya, penting bagi Wajib pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga
mengetahui konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan.
Untuk dapat memberikan gambaran mengenai hal-hal apa saja yang perlu dihindari
agar tidak dikenai sanksi perpajakan, di bawah ini akan diuraikan tentang
jenis-jenis sanksi perpajakan dan perihal pengenaannya.
Ada
2 macam Sanksi perpajakan,
1.
Sanksi Administrasi yang terdiri dari:
a.
Sanksi Adrninistrasi Berupa Denda
Sanksi
denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan.
Terkait besarannya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase
dari jumlah tertentu, atau suatu
angka perkalian dari jumlah tertentu.
Pada
sejumlah pelanggaran, sanksi denda ini akan ditambah dengan sanksi pidana.
Pelanggaran yang juga dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang
sifatnya alpa atau disengaja.
b. Sanksi Aministrasi Berupa Bunga
Sanksi
administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang
pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase
tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban
sampai dengan saat diterima dibayarkan.
Terdapat
beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang paiak.
Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga majemuk (bunga
berbunga). Sementara, sanksi bunga dalam ketentuan pajak tidak dihitung
berdasarkan bunga majemuk.
Besarnya
bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayar.
Tetapi, dalam hal Waiib Paiak hanya membayar sebagian atau tidak membayar
sanksi bunga yang terdapat dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan,
maka sanksi bunga tersebut dapat ditagih kembali dengan disertai bunga lagi
Perbedaan
lainnya dengan bunga utang pada umumnya adalah sanksi bunga dalam ketentuan
perpajakan pada dasarnya dihitung 1 (satu) bulan penuh. Dengan kata lain,
bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh atau tidak dihitung secara
harian.
c.
Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan
Jika
melihat bentuknya, bisa jadi sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi
yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi
tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi
berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari
jumlah pajak yang tidak kurang dibayar.
Jika
dilihat dari penyebabnya, sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak
tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah
pajak terutang.
2. Sanksi Pidana
Kita
sering mendengar isilah sanksi pidana dalam peradilan umum. Dalam perpajakan
pun dikenai adanya sanksi pidana. UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya,
pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan
Wajib Pajak.
Namun,
pemerintah masih memberikan keringanan dalam pemberlakuan sanksi pidana dalam
pajak, yaitu bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal
38 UU KUB tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi.
Pelanggaran Pasal 38 UU KUP adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT
tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang
isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Hukum
pidana diterapkan karena adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan.
Sehubungan dengan itu, di bidang perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan
kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan
kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan
kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Meski
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tindak pidana di bidang
perpajakan tidak dapat dituntut setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terlampaui.Jangka waktu ini dihitung sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya
masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang
bersangkutan. Penetapan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ini disesuaikan dengan
daluarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar
penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 (sepuluh) tahun.
Dalam
UU Perpajakan Indonesia, ketentuan mengenai sanksi pidana pada intinya diatur
dalam Bab VIII UU KUP sebagai hukum pajak format. Namun, dalam UU Perpajakan
lainnya, dapat juga diatur sanksi pidana. Sanksi pidana biasanya disertai
dengan sanksi administrasi berupa denda, walaupun tidak selalu ada.
Hal-hal yang dapat
dikenakan Sanksi Pidana dan Bentuk Sanksinya
1. Pidana Kurungan
Setiap orang yang karena
kealpaannya :
a.
|
tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan; atau (pasal 38 huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
b.
|
menyampaikan Surat
Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling tinggi 2
(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
(pasal 38 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
c.
|
Tidak memenuhi kewajiban
merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib
Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 4.000. 000, 00 (empat
juta rupiah(Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
2. Pidana Penjara
Setiap orang yang dengan
sengaja :
a)
|
tidak mendaftarkan diri,
atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 a
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 ; atau (Pasal 39 ayat 1 huruf a
Undang-Undang Nomor 28
TAHUN 2007 )
|
b)
|
tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan; atau (Pasal 39 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000)
|
c)
|
menyampaikan Surat
Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
atau (Pasal 39 ayat 1 huruf c a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
|
d)
|
menolak untuk dilakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau (Pasal 39
ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
e)
|
memperlihatkan pembukuan,
pencatatan, atau dokumen Iain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
atau (Pasal 39 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
f)
|
tidak menyelenggarakan
pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku,
catatan, atau dokumen lainnya; atau (Pasal 39 ayat 1 huruf f
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
g)
|
tidak menyetorkan pajak
yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara, (Pasal 39 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000)
dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar. Pidana tersebut dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang
melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1
(satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani
pidana penjara yang dijatuhkan
|
h)
|
Tidak memenuhi kewajiban
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya mengenai Wajib Pajak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp10. 000.000, 00 (sepuluh juta rupiah
(Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
i)
|
Tidak memberi keterangan
atau bukti yang diminta mengenai segala sesuatu tentang Wajib Pajak yang
diperiksa atau disidik, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000, 00
(sepuluh juta rupiah ( Pasal 41A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
j)
|
Menghalangi atau
mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) (Pasal 41B
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
|
k)
|
Setiap orang yang
melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya
tidak benar atau tidak dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau
melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali
jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib
Pajak (pasal 39 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
PASAL 39
Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga keseluruhan Pasal
39 berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja :
a. tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan
yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
d. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29; atau
e. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen
lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan,
tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen
lainnya; atau
g. tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang
perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani
pidana penjara yang dijatuhkan.
(3) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk
melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor
Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau
melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang
dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak."
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar