Minggu, 27 April 2014
Sejarah dan Perkembangan Akuntansi di Indonesia dan Internasional
Sejarah Akuntansi
Sejarah akuntansi dimulai
sejak manusia mengenal hitungan uang dan menggunakan catatan. Pada abad XIV
perhitungan rugi laba telah dilakukan pedagang-pedagang Genoa dengan cara
menghitung harta yang ada pada akhir suatu pelayaran dan dibandingkan pada saat
mereka berangkat
Tonggak sejarah akuntansi dimulai pada tahun 1494 pada saat Lucas Paciolo {Lukas dari Burgos) menerbitkan buku ilmu pasti yang berjudul “Suma de Arilhmalica, Proportioni et Proportionaiita”. Dalam buku itu terdapat satu bab, berjudul ‘Tractatus de Computis et Scriptorio”. yang berisi cara-cara pembukuan menurut catatan berpasangan (double book keeping).
Tonggak sejarah akuntansi dimulai pada tahun 1494 pada saat Lucas Paciolo {Lukas dari Burgos) menerbitkan buku ilmu pasti yang berjudul “Suma de Arilhmalica, Proportioni et Proportionaiita”. Dalam buku itu terdapat satu bab, berjudul ‘Tractatus de Computis et Scriptorio”. yang berisi cara-cara pembukuan menurut catatan berpasangan (double book keeping).
Sejarah
Akuntansi dari abad ke abad
Pada akhir abad XV, sejalan dengan
menurunnya pengaruh Romawi, pusat perdagangan bergeser ke Spanyol, Portugis,
dan Belanda. Akibatnya, sistem akuntansi yang telah dikembangkan Romawi juga
ikut berpindah dan digunakan di negara-negara tersebut. Sejak itu perhitungan
rugi laba mulai dibuat secara tahunan yang kemudian mendorong dikembangkannya
penyusunan neraca secara rutin pada akhir jangka waktu tertentu.
Pada abad XIX romawi revolusi
industri di Eropa mendorong berkembangnya akuntansi biaya dan konsep
penyusutan. Pada tahun 1930, New York Slock Exchange dan American Institute of
Certified Public Accountant membahas dan menetapkan prinsip-prinsip
akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sahamnya terdaftar di bursa saham.
Akuntansi mulai diterapkan di
Indonesia sejak tahun 1642. Akan tetapi bukti yang jelas terdapat pada
pembukuan Amphioen Societeit yang
berdiri di Jakarta sejak 1747. Selanjutnya akuntansi di indonesia berkembang
setelah UU Tanam Paksa dihapuskan pada tahun 1870. Hal ini mengakibatkan
munculnya para pengusaha swasta Belanda yang menanamkan modalnya di Indonesia,
Mereka menerapkan sistem pembukuan seperti yang diajarkan Lucas PaciĆ³lo.
Kemudian pada tahun 1907, di Indonesia diperkenalkan sistem pemeriksaan
(auditing) untuk menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan.
Tidak banyak pembahan sistem
akuntansi di Indonesia pada masa penjajahan Jepang Setelah kemerdekaan
pemerintah RI mempunyai kesempatan mengirimkan putra-putrinya belajar akuntansi
ke luar negeri. Sedangkan pendidikan akuntansi di dalam negeri mulai dirintis pada tahun 1952
oleh Universitas Indonesia yang membuka jurusan Akuntansi di Fakultas
Ekonominya. Langkah ini diikuti oleh perguruan tinggi lainnya. Pada tahun 1954
keluarlah UU No. 34 yang mengatur pemberian gelar Akuntan.
Suatu organisasi profesi yang
menghimpun para akuntan di Indonesia berdiri pada 23 Desember 1957 dan diberi
nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Organisasi ini mendirikan seksi Akuntan
Publik tahun 1978 dan seksi Akuntan Pendidik tahun 1986.
UU Penanaman Modal Asing dikeluarkan
tahun 1967 dan disusul UU Penanaman Modal Dalam Negeri tahun 1968. Selanjutnya
keduanya merangsang berdirinya perusahaan-perusahaan baru yang mengakibatkan
semakin baiknya iklim investasi di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, akuntansi di indonesia mengalami perkembangan yang pesat.
Selama ini terjadi dualisme praktek
akuntansi di Indonesia. Di satu pihak banyak perusahaan menerapkan sistem
akuntansi Belanda. Di pihak lain sistem akuntansi Amerika semakin banyak
digunakan akibat semakin bergesernya kiblat pendidikan akuntansi ke sistem
Amerika serta semakin banyaknya perusahaan yang membawa sistem Amerika masuk ke
Indonesia.
Dualisme tersebut juga berpengaruh
pada dunia
pendidikan, terutama di tingkat pendidikan menengah. Akan tetapi, dalam
Lokakarya "Pendidikan Akuntansi di Indonesia"
yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia, telah dicapai kesepakatan sistem pendidikan akuntansi
untuk pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang menggunakan sistem
Amerika.
sumber:
Senin, 20 Januari 2014
JIKA AKU MENJADI SEORANG GENERAL MANAGER
Semenjak
beranjak kuliah sudah terpikirkan olehku untuk menjadi seorang General Manager.
General Manager merupakan jabatan idaman seorang manger, bahkan untuk para calon
lulusan perguruan tinggi. General Manager adalah puncak pimpinan dari sebuah struktur manajemen
dalam suatu perusahaan. Kegagalan perusahaan kerap terjadi bukan disebabkan
oleh produk yang kurang baik atau pasar yang tidak berkembang, tetapi karena
ketidakmampuan seorang General Manager menjalankan fungsinya. Tanpa mengurangi
peranan kondisi lingkungan sebagai faktor-faktor yang ikut menentukan, sejumlah
prasyarat ini harus dipenuhi bila Anda ingin masuk dalam jajaran pada GM
terbaik.
.
Tidak mudah memang untuk mendapatkan jabatan segai General Manager, yang
diperebutkan oleh setiap orang dalam suatu perusahaan. Adapun tugas dan
tanggung jawab serta wewenang perusahaan adalah sebagai berikut General
Manager, merupakan pimpinan
tertinggi perusahaan
a. Menentukan garis kebijakan umum dari program
kerja perusahaan.
b.
Bertanggung jawab ke dalam dan ke luar perusahaan.
c. Mengarahkan dan meneliti kegiatan
perusahaan.
d. Menyebarkan dan
menerapkan kebijaksanaan serta
mengawasi pelaksanaannya.
e. Melaksanakan kontrak kerja dengan pihak
luar.
f. Mengkoordinir
dan mengawasi tugas-tugas
yang didelegasikan kepada manager dan menjalin hubungan kerja
yang baik.
g. Bersama manager lain membuat rencana
produksi per triwulan.
PERAN MANAGER
Henry
mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh
peran yang dimainkan oleh manager di tempat kerjanya. ia kemudian mengelompokan
kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok yang pertama adalah peran antar
pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial
dan simbolis. peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin,
dan penghubung. yang kedua adalah peran informasional, meliputi peran manager
sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara. yang
ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang
wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
mintzberg
kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh
manager adalah berinteraksi dengan orang lain.
KETERAMPILAN MANAGER
Robert
l. katz pada tahun 1970-an mengemukakan bahwa setiap manager membutuhkan
minimal tiga keterampilan dasar. ketiga keterampilan tersebut adalah:
1.
Keterampilan Konseptual (Conceptional
Skill)
Manager tingkat atas
(top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan
gagasan demi kemajuan organisasi. gagasan atau ide serta konsep tersebut
kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan
gagasan atau konsepnya itu. proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja
yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning.
oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk
membuat rencana kerja.
2.
Keterampilan Berhubungan dengan Orang
Lain (Humanity Skill)
Selain kemampuan
konsepsional, manager juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi
atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan
kemanusiaan. komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manager
terhadap bawahan yang dipimpinnya. dengan komunikasi yang persuasif,
bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian
mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. keterampilan berkomunikasi diperlukan,
baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
3.
Keterampilan Teknis (Technical Skill)
Keterampilan ini pada
umumnya merupakan bekal bagi manager pada tingkat yang lebih rendah.
keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan
tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat
kursi, akuntansi dan lain-lain.
Selain
tiga keterampilan dasar di atas, ricky w. griffin menambahkan dua keterampilan
dasar yang perlu dimiliki manager, yaitu:
1.
Keterampilan manajemen waktu.
Merupakan keterampilan
yang merujuk pada kemampuan seorang manager untuk menggunakan waktu yang
dimilikinya secara bijaksana. griffin mengajukan contoh kasus lew frankfort
dari coach. pada tahun 2004, sebagai manager, frankfort digaji $2.000.000 per
tahun. jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu
cuti 2 minggu, maka gaji frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar
$13 per menit. dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan
sangat merugikan perusahaan. kebanyakan manager, tentu saja, memiliki gaji yang
jauh lebih kecil dari frankfort. namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap
merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan
mengurangi produktivitas perusahaan.
2.
Keterampilan membuat keputusan
Merupakan kemampuan
untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya.
kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manager,
terutama bagi kelompok manager atas (top manager). griffin mengajukan tiga
langkah dalam pembuatan keputusan. pertama, seorang manager harus
mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk
menyelesaikannya. kedua, manager harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada
dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. dan terakhir, manager
harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan
mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
ETIKA MANAGER
Ricky
w. griffin dalam bukunya yang berjudul business mengklasifikasikan etika
managerial ke dalam tiga kategori:
1.
Perilaku terhadap karyawan
Kategori
ini meliputi aspek perekrutan, pemecatan, kondisi upah dan kerja, serta ruang
pribadi dan penghormatan. pedoman etis dan hukum mengemukakan bahwa keputusan
perekrutan dan pemecatan harus didasarkan hanya pada kemampuan untuk melakukan
pekerjaan. perilaku yang secara umum dianggap tidak etis dalam kategori ini
misalnya mengurangi upah pekerja karena tahu pekerja itu tidak bisa mengeluh
lantaran takut kehilangan pekerjaannya.
2.
Perilaku terhadap organisasi
Permasalahan
etika juga terjadi dalam hubungan pekerja dengan organisasinya. masalah yang
terjadi terutama menyangkut tentang kejujuran, konflik kepentingan, dan
kerahasiaan. masalah kejujuran yang sering terjadi di antaranya
menggelembungkan anggaran atau mencuri barang milik perusahaan. konflik
kepentingan terjadi ketika seorang individu melakukan tindakan untuk
menguntungkan diri sendiri, namun merugikan atasannya. misalnya, menerima suap
sementara itu, masalah pelanggaran etika yang berhubungan dengan kerahasiaan di
antaranya menjual atau membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak lain.
3.
Perilaku terhadap agen ekonomi lainnya
Seorang
manager juga harus menjalankan etika ketika berhubungan dengan agen-agen
ekonomi lain seperti pelanggan, pesaing, pemegang saham, pemasok, distributor,
dan serikat buruh.
PERAN MANAGER
Henry
mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh
peran yang dimainkan oleh manager di tempat kerjanya. ia kemudian mengelompokan
kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok, yaitu:
1.
Peran antarpribadi merupakan peran yang
melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis.
peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan
penghubung.
2.
Peran informasional meliputi peran
manager sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru
bicara.
3.
Peran pengambilan keputusan yang
termasuk dalam kelompok ini adalah peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah
masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg
kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh
manager adalah berinteraksi dengan orang lain.
TUGAS MANAGER
Dirumuskan secara
singkat tugas-tugas seorang manager adalah :
1.
Memimpin organisasi
2.
Mengatur organisasi
3.
Mengendalikan organisasi
4.
Mengembangkan organisasi
5.
Mengatasi berbagai masalah yang terjadi
dalam organisasi
6.
Menumbuhkan kepercayaan
7.
Meningkatkan rasa tanggung jawab.
8.
Mengawasi/mengendalikan kegiatan organisasi
9.
Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
yang telah dilakukan
10. Menggali
dan mengembangkan potensi sumber daya.
Di
Bawah ini dijabarkan berbagai detail tugas-tugas khas seorang manager
pengembangan organisasi, yang biasanya dicantumkan saat pembuatan deskripsi
tugas (job description) yang bersangkutan, tugas-tugas seorang manager yaitu :
1.
Merencanakan, mengembangkan dan
mengimplementasikan strategi pengembangan organisasi (mencakup bidang-bidang
tertentu yang relevan dengan struktur organisasi dan lainnya).
2.
Menetapkan dan memelihara sistem yang
sesuai untuk mengukur aspek-aspek penting kinerja organisasi.
3.
Memonitor, mengukur dan melaporkan
tentang rencana-rencana pengembangan organisasi dan pencapaiannya di dalam
bentuk-bentuk / format dan rentang waktu yang telah disetujui.
4.
Melakukan pengaturan kerja bawahan
langsung (yang melakukan direct report kepadanya).
5.
Mengelola dan mengendalikan pembelanjaan
per departemen sesuai anggaran-anggaran yang sudah disetujui.
6.
Bertindak sebagai penghubung (liaison)
dengan para manager functional / manager department yang lain agar memahami
semua aspek-aspek penting dalam pengembangan organisasi, dan untuk memastikan
mereka telah mendapatkan informasi yang tepat dan mencukupi tentang sasaran,
tujuan / obyektif dan pencapaian-pencapaian dari pengembangan organisasi.
7.
Memelihara kesadaran dan pengetahuan
tentang teori pengembangan organisasi yang up to date / sesuai zaman dan
metoda-metodanya serta menyediakan penafsiran yang pantas kepada para direktur,
para manager dan staf di dalam organisasi.
8.
Memastikan setiap aktivitas mempunyai
benang merah serta terintegrasikan dengan persyaratan-persyaratan organisasi
(organizational requirements) untuk bidang-bidang manajemen mutu, kesehatan dan
keselamatan kerja, syarat-syarat hukum, kebijakan-kebijakan dan tugas umum
kepedulian lingkungan.
Tugas
menejer adalah sebagai pemegang tampuk kepemimpinan dalam suatu perusahaan yang
mampu menumbuhkan, memelihara dan mengembangkan usaha dan iklim yang kondusif
di dalam kehidupan organisasional.,meningkatkan proditivitas kerja
karyawan/pegawai dengan memberikan contoh ataupun sebuah arahan yg baik serta
mempunyai gaya yg produktif seperti :
1. Eksekutif. Gaya ini mempunyai perhatian
yang banyak terhadap tugas-tugas pekerjaan dan hubungan kerja. Manager seperti
ini berfungsi sebagai motivator yang baik dan mau menetapkan produktivitas yang
tinggi.
2. Pencinta pengembangan (developer). Pada
gaya ini lebih mempunyai perhatian yang penuh terhadap hubungan kerja,
sedangkan perhatian terhadap tugas-tugas pekerjaan adalah minim.
3. Otokratis yang baik. Gaya kepemimpinan
ini menekankan perhatian yang maksimum terhadap pekerjaan (tugas-tugas) dan
perhatian terhadap hubungan kerja yang minimum sekali, tetapi tetap berusaha
agar menjaga perasaan bawahannya. Gaya yang tidak efektif adalah sebagai
berikut :
a. Pencinta
kompromi (compromiser). Gaya kompromi ini menitikberatkan perhatian kepada
tugas dan hubungan kerja berdasarkan situasi yang kompromi.
b. Missionari
yaitu manager seperti ini menilai keharmonisan sebagai suatu tujuan, dalam arti
memberikan perhatian yang besar dan maksimum pada orang-orang dan hubungan
kerja tetapi sedikit perhatian terhadap tugas dan perilaku yang tidak sesuai.
c. Otokrat
yaitu pemimpin tipe seperti ini memberikan perhatian yang banyak terhadap tugas
dan sedikit perhatian terhadap hubungan kerja dengan perilaku yang tidak
sesuai.
d. Lari
dari tugas (deserter) yaitu manager yang memiliki gaya kepemipinan seperti ini
sama sekali tidak memberikan perhatian, baik kepada tugas maupun hubung kerja.
FUNGSI MANAGER
Manager
bertugas untuk menjalankan fungsi-fungsi managerial dalam suatu instansi atau
organisasi. fungsi2 managerial :
1. Fungsi
perencanaan (planning) dari suatu kebijakan yang akan diambil perusahaan serta
memprediksikan hasil yang akan didapatkan dari tindakan yang akan diambil tsb.
2. Fungsi
pengaturan (organizing), yaitu mengatur, membentuk, mendelegasikan dan
menerapkan jalur suatu wewenang/tanggungjawab dan sistem komunikasi, serta
mengoordinir kerja setiap anggota organisasi/instansi.
3. Fungsi
pengawasan (controlling), yaitu mencakup persiapan atau standar kualitas dan
kuantitas hasil kerja, baik dalam bentuk produk ataupun jasa yg diberikan pada
perusahaan dalam rangka memberikan pencapaian tujuan perusahaan.
4. Fungsi
kepemimpinan (leading) yang membuat oranglain melakukan pekerjaan, mendorong,
memotivasi serta menciptakan iklim pekerjaan yang baik.
5. Fungsi
evaluating, yaitu menganalisa hasil dari seluruh kegiatan yang telah dilakukan
melalui analisis SWOT.
Minggu, 19 Januari 2014
Permasalahan yang terjadi di PT Bumi Resorces (BUMI)
Profil Dan Sejarah
Singkat PT. BUMI RESORCES
PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) pada awalnya didirikan dengan nama
PT Panorama Timur Abadi pada tanggal 06 Agustus 2003, yang memiliki kegiatan
usaha utama di bidang perdagangan dan penyedia pelumas bagi industri
pertambangan. Kemudian pada pertengahan tahun 2009, PT Panorama Timur Abadi
diambil alih oleh PT Bumi Modern Tbk, yang bergerak di bidang perhotelan dan pariwisata yang kemudian merubah nama perusahaan
tersebut menjadi PT Bumi Resources Minerals (BRMS).
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan,
ruang lingkup kegiatan PT Bumi Resources Minerals adalah bergerak dalam bidang
eksplorasi dan pengembangan pertambangan atas sumber daya minyak, gas
bumi dan mineral. PT Bumi
Resources Minerals saat ini memiliki cadangan-cadangan mineral termasuk
tembaga, emas, timah hitam, zinc, bijih besi, phosphate dan berlian yang
tersebar di beberapa lokasi di Indonesia dan Afrika Barat. PT Bumi Resources
Minerals, juga dikenal sebagai perusahaan batubara terbesar di
Indonesia.
Sejak tahun
1997, PT Bakrie Capital Indonesia mengambil alih 58,51% saham perusahaan dari
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Pada tahun 1990 perusahaan resmi
mencatatkan diri di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) dan
Surabaya. PT Bumi Resources Tbk, beralamat di Gedung Bakrie Tower lantai 12, Komplek Rasuna Epicentrum,
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta
12940 - Indonesia.
Dari kasus yang mencuat pada tahun
2010-2011, PT Bumi Resources merupakan salah satu dari tiga perusahaan Grup
Bakrie yang telah lalai membayar pajak sebesar Rp 376 miliar, dari total ketiga
perusahaan sebesar Rp 2,1 triliun. Kasus ini kembali ramai dibicarakan publik
terkait pengakuan Gayus H. Tambunan tersangka korupsi pencucian uang di tiga
perusahaan Grup Bakrie yang diduga menyetor US$ 7 juta atau sekitar Rp 65
miliar untuk membereskan persoalan tunggangan pajak mereka. Tunggakan pajak ini
terjadi pada tahun 2007 silam. Berikut harga saham dari tahun 2003 s/d
2012 dapat dilihat pada table 1.1
Tabel 1.1
Tahun
|
2003
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
Harga Saham
|
500
|
800
|
760
|
900
|
6000
|
910
|
2425
|
3025
|
2175
|
590
|
Dari table
diatas terlihat bahwa gejolak harga saham yang semakin turun dan puncaknya pada
tahun 2008 terlihat nilai saham PT Bumi Resort berada pada kisaran Rp 910 /
lembarnya, yang pada tahun sebelumnya berada pada nilai tertinggi Rp 6000 /
lembarnya, hingga pada akhir tahun 2012 tercatat harga sahamnya pada kisaran Rp
590 / lembarnya.
Hal-hal yang mempengaruhi harga saham PT Bumi Resources
Ada beberapa faktor
yang disinyalir mempengaruhi harga saham PT Bumi Resources pada tahun 2007. Bisnis
Bakrie mulai terasa ketika masuk ke sektor pertambangan. Pada Oktober 2001,
Bakrie lewat Bumi Resources membeli saham Arutmin Indonesia dari BHP Biliton
Australia. Lalu, Oktober 2003, Bumi mengakuisisi KPC (Kaltim Prima Coal) dari
BP dan Rio Tinto. Pembelian saham itu sangat menguntungkan buat Bakrie. Pada
Maret 2006, Bumi mengantongi pendapatan 3,2 miliar dolar AS dari penjualan
saham Arutmin, KPC dan Indocoal. Dari transaksi itu, Bumi memiliki kekuatan
untuk ekspansi ke bidang energi migas.
Dari
manuver bisnis itu Bakrie mendapatkan keuntungan luar biasa. BUMI diperkirakan
memperoleh keuntungan tak kurang dari 2,5 miliar dolar AS. Karena, Bumi membeli
KPC seharga 500 juta dolar AS dan mengakuisisi Arutmin seharga 180 juta dolar
AS. Saat ini, ada enam perusahaan Grup Bakrie yang tercatat di Bursa Efek
Jakarta (BEJ), yaitu PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Bumi Resources Tbk, PT
Bakrie Sumatra Plantation Tbk, PT Bakrie Land Development Tbk, PT Energi
Persada Tbk dan PT Bakrie Telecom Tbk. Berdasarkan data per Desember 2005, aset
ke-6 emiten itu mencapai Rp 33,31 triliun.
Nilai
ini jauh melesat dibanding tahun 2001 yang hanya tercatat Rp 12,25 triliun.
Namun, aset yang menggelembung itu juga diikuti oleh membengkaknya kewajiban
yang harus ditanggung perusahaan. Pada Desember 2005, kewajiban enam perusahaan
itu tercatat Rp 23,14 triliun. Berdasarkan data yang diperoleh, Bumi Resources
dalam sembilan bulan pertama 2007 membukukan kenaikan laba bersih lebih dari
lima kali lipat, yaitu 422,92 persen dibanding periode sama tahun lalu.
Lonjakan laba bersih itu didorong laba atas penjualan investasi, yakni
penjualan saham di dua anak perusahaannya. Bumi membukukan laba bersih 800,02
juta dolar AS, melonjak dari periode sama tahun lalu 152,99 juta dolar AS.
Sementara laba usahanya sendiri hanya naik 12,25 persen dari 251,17 juta dolar
AS menjadi 281,93 juta dolar AS.
Tahun 2007, memang membuat
bisnis salah satu keluarga konglomerasi nasional ini semakin bersinar. PT
Bakrie & Brothers Tbk berhasil membukukan pendapatan bersih sebesar Rp3,284
triliun (per 31 September) sedikit di bawah pada perolehan keseluruhan tahun
lalu yang mencapai Rp3,424 triliun.
Sementara
perusahaan membukukan laba bersih mencapai Rp164,111 miliar, naik dari
keseluruhan perolehan 2006 yang mencapai Rp160,027 miliar. Di sektor
telekomunikasi, laba bersih Bakrie Telecom juga melonjak signifikan mencapai
Rp113 miliar (per 31 September) naik dua kali lipat lebih dari laba bersih
keseluruhan tahun lalu diangka Rp51 miliar. Jatuhnya performa BUMI pada
semester I/2012. Faktor pertama adalah tergerusnya marjin laba BUMI yang
diakibatkan melonjaknya biaya produksi / ton sebesar 9,2% dan tidak diimbangi
naiknya harga jual. Hal ini terjadi di seluruh perusahaan batu bara di
Indonesia, karena memburuknya harga batu bara dunia.
Faktor
lainnya adalah tingginya beban keuangan yang harus dibayar serta kerugian atas
transaksi derivative. Laporan keuangan BUMI mencatat, jumlah beban yang harus
dibayar lebih tinggi dari laba usahanya sendiri. Hal ini tentunya
memperlihatkan buruknya kemampuan membayar utang (solvabilitas) BUMI dalam
membayar utang-utangnya. Jika terus seperti ini BEI akan mengeluarkan tindakan Auto rejection. Auto Rejection merupakan penghentian otomatis harga saham akibat
kenaikan atau penurunan yang signifikan.
KAP yang Melakukan Audit pada PT Bumi Resources
Tahun
|
Keterangan KAP
|
2008
|
KAP Soejatna Mulyana &
Rekan
|
2009
|
KAP Jimmy, Budhi dan rekan
dengan pendapat wajar tanpa pengecualian
|
2010
|
KAP Drs Santoso Harsokusumo,
bagian dari Ernst & Young International
|
2012
|
KAP Tjiendradjaja &
Handoko Tomo, a member firm of MAZARS
|
Pada tahun 2007 Bursa
Efek Indonesia (BEI) telah mengirimkan surat pertanyaan kedua kepada PT Bumi
Resources Tbk (BUMI), terkait informasi atas akuisisi tiga perusahaan yang baru
dilakukan. BEI menganggap surat balasan BUMI yang pertama, belum memberikan
jawaban yang diperlukan. Dalam surat tersebut, BEI mempertanyakan mengenai
alasan pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula
direncanakan pada 26 Februari 2009. BEI juga masih belum mendapatkan jawaban
mengenai valuation report dari transaksi akuisisi yang telah dilakukan.
Selain
itu, BEI juga menanyakan sejumlah hal yang belum dijawab secara jelas pada
surat balasan pertama BUMI. Sedangkan mengenai jawaban dari BUMI mengenai
apakah transaksi yang dilakukan itu material atau tidak, Eddy tidak bisa
berkomentar. Sebab, saat ini pihak Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) tengah melakukan penyeklidikan mengenai transaksi itu. "Itu
kita serahkan ke Bapepam," jelasnya. Sri Mulyani menambahkan, rapat konsultasi
bersama DPR nanti juga akan digunakan untuk meminta persetujuan DPR-RI mengenai
penggunaan Sisal Lebih Penggunaan Anggaran (SIlLPA) 2008 sebesar Rp51,3
triliun.
Sekadar
informasi, pasal 23 dari UU Nomor 41 Tahun 2008 mengenai UU APBN Tahun 2009. Pasal
23 memang memungkinkan pemerintah menyampaikan perubahan baik dari sisi
penerimaan, belanja, maupun defisit, yang kemudian akan dibahas bersama DPR.
Adapun seluruh postur APBN yang baru ini segera diselesaikan dan disampaikan kepada DPR. Pemerintah berharap DPR melalui Panitia Anggaran segera mengagendakan pembahasan perubahan postur APBN itu.
Adapun seluruh postur APBN yang baru ini segera diselesaikan dan disampaikan kepada DPR. Pemerintah berharap DPR melalui Panitia Anggaran segera mengagendakan pembahasan perubahan postur APBN itu.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani kembali membekukan izin 2 akuntan publik (AP) dan 1 kantor
akuntan publik (KAP) karena melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing-Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) saat melakukan audit.
Kegiatan yang dilarang adalah:
1. Jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan
keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan
keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan,
serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum
dalam SPAP.
2. Dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang
berkaitan dengan akuntansi, keuangan,
manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Untuk
KAP Atang Djaelani diwajibkan untuk memelihara Laporan Auditor Independen,
kertas kerja pemeriksaan dan dokumen lainnya. AP Rutlan Effendi ,dan AP Muhamad
Zen juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin
Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi
Berkelanjutan (PPL). AP. Rutlan Effendi, AP Muhamad Zen, dan KAP Atang Djaelani
diwajibkan untuk tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Selain itu berdasarkan Pasal 68 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
17/PMK.01/2008, apabila dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak
berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan
persetujuan untuk memberikan jasa, AP dan KAP dikenakan sanksi pencabutan izin.
Sangsi atas
pelanggaran pajak
Pengetahuan
tentang sanksi dalam perpajakan menjadi penting karena pemerintah lndonesia
memilih menerapkan self assessment system dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak. Berdasarkan
sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung menyetor, dan
melaporkan pajaknya sendiri. Untuk dapat menjalankannya dengan baik, maka
setiap Wajib Pajak memerlukan pengetahuan pajak, baik dari segi peraturan
maupun teknis administrasinya. Agar pelaksanaannya dapat tertib dan sesuai
dengan target yang diharapkan, pemerintah telah menyiapkan rambu-rambu yang
diatur dalam UU Perpajakan yang berlaku.
Dari
sudut pandang yuridis, pajak memang mengandung unsur pemaksaan. Artinya, jika
kewaiiban perpajakan tidak dilaksanakan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa
terjadi. Konsekuensi hukum tersebut adalah pengenaan sanksi-sanksi perpajakan.
Pada
hakikatnya, pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan
kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Itulah
sebabnya, penting bagi Wajib pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga
mengetahui konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan.
Untuk dapat memberikan gambaran mengenai hal-hal apa saja yang perlu dihindari
agar tidak dikenai sanksi perpajakan, di bawah ini akan diuraikan tentang
jenis-jenis sanksi perpajakan dan perihal pengenaannya.
Ada
2 macam Sanksi perpajakan,
1.
Sanksi Administrasi yang terdiri dari:
a.
Sanksi Adrninistrasi Berupa Denda
Sanksi
denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan.
Terkait besarannya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase
dari jumlah tertentu, atau suatu
angka perkalian dari jumlah tertentu.
Pada
sejumlah pelanggaran, sanksi denda ini akan ditambah dengan sanksi pidana.
Pelanggaran yang juga dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang
sifatnya alpa atau disengaja.
b. Sanksi Aministrasi Berupa Bunga
Sanksi
administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang
pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase
tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban
sampai dengan saat diterima dibayarkan.
Terdapat
beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang paiak.
Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga majemuk (bunga
berbunga). Sementara, sanksi bunga dalam ketentuan pajak tidak dihitung
berdasarkan bunga majemuk.
Besarnya
bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayar.
Tetapi, dalam hal Waiib Paiak hanya membayar sebagian atau tidak membayar
sanksi bunga yang terdapat dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan,
maka sanksi bunga tersebut dapat ditagih kembali dengan disertai bunga lagi
Perbedaan
lainnya dengan bunga utang pada umumnya adalah sanksi bunga dalam ketentuan
perpajakan pada dasarnya dihitung 1 (satu) bulan penuh. Dengan kata lain,
bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh atau tidak dihitung secara
harian.
c.
Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan
Jika
melihat bentuknya, bisa jadi sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi
yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi
tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi
berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari
jumlah pajak yang tidak kurang dibayar.
Jika
dilihat dari penyebabnya, sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak
tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah
pajak terutang.
2. Sanksi Pidana
Kita
sering mendengar isilah sanksi pidana dalam peradilan umum. Dalam perpajakan
pun dikenai adanya sanksi pidana. UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya,
pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan
Wajib Pajak.
Namun,
pemerintah masih memberikan keringanan dalam pemberlakuan sanksi pidana dalam
pajak, yaitu bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal
38 UU KUB tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi.
Pelanggaran Pasal 38 UU KUP adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT
tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang
isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Hukum
pidana diterapkan karena adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan.
Sehubungan dengan itu, di bidang perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan
kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan
kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan
kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Meski
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tindak pidana di bidang
perpajakan tidak dapat dituntut setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terlampaui.Jangka waktu ini dihitung sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya
masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang
bersangkutan. Penetapan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ini disesuaikan dengan
daluarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar
penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 (sepuluh) tahun.
Dalam
UU Perpajakan Indonesia, ketentuan mengenai sanksi pidana pada intinya diatur
dalam Bab VIII UU KUP sebagai hukum pajak format. Namun, dalam UU Perpajakan
lainnya, dapat juga diatur sanksi pidana. Sanksi pidana biasanya disertai
dengan sanksi administrasi berupa denda, walaupun tidak selalu ada.
Hal-hal yang dapat
dikenakan Sanksi Pidana dan Bentuk Sanksinya
1. Pidana Kurungan
Setiap orang yang karena
kealpaannya :
a.
|
tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan; atau (pasal 38 huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
b.
|
menyampaikan Surat
Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling tinggi 2
(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
(pasal 38 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
c.
|
Tidak memenuhi kewajiban
merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib
Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 4.000. 000, 00 (empat
juta rupiah(Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
2. Pidana Penjara
Setiap orang yang dengan
sengaja :
a)
|
tidak mendaftarkan diri,
atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 a
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 ; atau (Pasal 39 ayat 1 huruf a
Undang-Undang Nomor 28
TAHUN 2007 )
|
b)
|
tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan; atau (Pasal 39 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000)
|
c)
|
menyampaikan Surat
Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
atau (Pasal 39 ayat 1 huruf c a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
|
d)
|
menolak untuk dilakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau (Pasal 39
ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
e)
|
memperlihatkan pembukuan,
pencatatan, atau dokumen Iain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
atau (Pasal 39 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
f)
|
tidak menyelenggarakan
pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku,
catatan, atau dokumen lainnya; atau (Pasal 39 ayat 1 huruf f
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
g)
|
tidak menyetorkan pajak
yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara, (Pasal 39 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000)
dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar. Pidana tersebut dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang
melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1
(satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani
pidana penjara yang dijatuhkan
|
h)
|
Tidak memenuhi kewajiban
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya mengenai Wajib Pajak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp10. 000.000, 00 (sepuluh juta rupiah
(Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
i)
|
Tidak memberi keterangan
atau bukti yang diminta mengenai segala sesuatu tentang Wajib Pajak yang
diperiksa atau disidik, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000, 00
(sepuluh juta rupiah ( Pasal 41A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
j)
|
Menghalangi atau
mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) (Pasal 41B
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
|
k)
|
Setiap orang yang
melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya
tidak benar atau tidak dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau
melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali
jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib
Pajak (pasal 39 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
PASAL 39
Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga keseluruhan Pasal
39 berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja :
a. tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan
yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
d. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29; atau
e. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen
lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan,
tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen
lainnya; atau
g. tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang
perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani
pidana penjara yang dijatuhkan.
(3) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk
melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor
Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau
melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang
dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak."
|
Langganan:
Postingan (Atom)