Selasa, 20 Maret 2012

Wajah hukum Ekonomi di Indonesia

Hukum ekonomi di indonesia pada dasarnya mengacu pada UUD 1945 yang diatur didalamnya. yang pada dasarnya memerdekakan hak warganya dengan penindakan pelanggar hukum dengan sebenar-benarnya hukum yang ADIL. Akan tetapi hukum di Indonesia ini sangat berbanding terbalik dalam penerapannya dengan hukum yang ada di UUD 1945, terutama pada Hukum Ekonomi.

Kalau menurut saya wajah hukum ekonomi di indonesia bukan wajah hukum untuk penegakan keadilan melainkan tidak jauh beda dengan wajah kriminalitas kelas kakap, bahkan sebagai mafia hukum.

Kita banyak mengenal dan pasti tahu mengenai para artis hukum ekonomi, yang lagi naik daun saat ini, misalnya KORUPTOR, MONEY LONDRY, dengan naskah drama “KKN” yang secara terang-terangan dipertontonkan depan Hukum Indonesia ini yang hanya menjadi penonton dalam kasus ini, yang tidak memberikan tindak Hukumnya bagi para aktor koruptor ini, kalaupun ada penindakannya dilakukan dengan tebang pilih.

Seperti kasus suap jaksa misalnya, sebagai lembaga hukum yang penindak para pelanggar hukum justru malah terlibat dalam berbagai kasus. Ini mencerminkan bahwa dari pengak hukum saja sudah tidak menunjukan seperti wajah penegak keadilan melainkan wajah kriminalitas. Kita dapat mengambil contoh misalnya lembaga hukum KPK yang kinerjanya kurang maksimal, Buktinya dalam kurung waktu yang bisa dikatakan tidak lama ini, para pimpinan KPK telah banyak mengalami pergantian pemain baru di ranah hukum ini, banyak sebab dari mulai terlibat dalam kasus suap, maupun pembunuhan.

Sebagai contoh dari wajah kriminal lembaga hukum yaitu kasus Bank century, aktor bank century sendiri seperti hilang ditelan bumi saat ini, seakan-akan kasus ini tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi sehingga dibiarkan dalam penangannya oleh aparat yang menangani kasus ini seperti kepolisian dan KPK. Sampai- samapi KPK dinyatakan lamban dalam kinerjanya menangani kasus bank century ini, dan aktor-aktor dan dalang yang diduga terlibatpun sampai saat ini belum ada penindakan yang jelas, bahkan mungkin saat ini sudah kabur keluar negri.

Dan parahnya lagi bank sentral (BI) masih dapat menyalurkan dana kepada bank century (yang saat ini menjadi bank permata), yang setahu saya bahwa bank sentral seharusnya tidak dapat memberikan dana investasi kepada bank konvensional yang terlibat kasus ataupun yang tidak produktif dalam meningkatkan perekonomian di negara ini, sehingga ini menimbulkan beberapa pertanyaan di berbagai pihak, apakah para aktor BI ini terlibat?.

Sampai saat ini kasus besar century pun belum terusut tuntas oleh kepolisian maupun KPK, sedangkan kasus kecil dapat dengan cepat teratasi. Sehingga menimbulkan opini bahwa aparat penegakan hukum seperti lepas tangan dalam kasus ini.

Hukum ekonomi di indonesia ini seperti tidak mengedepankan keadilan, dan justru oknum-oknum yang bernaung di lembaga hukum ini serasa tutup mata dan telinga terhadap tindakan kriminal ekonomi, dan tentu saja dengan begini para koruptor dengan bebasnya menggerogoti kas negara, yang bahkan tidak tanggung-tanggung dalam tindakannya.

Hal ini justru dapat mengakibatkan terhambatnya pembangunan negara kita ini, dan tentu saja sangat merugikan masyarakat.

Salah satu contohnya ambruknya jembatan penyembrangan sebagai jalur penghubung masyarakat ini justru tidak adanya penangan dari pemerintah yang seakan molor dalam penangananya, sedangkan aktif dalam menggerogoti uang rakyat yang harusnya diperuntukan untuk membangun fasilitas umum.

Hukum ekonomi di indonesia saat ini makin semraut dalam penegakannya, bahkan sudah loyo dan rapuh pilar hukumya. Hukum yang sekarang ini justru tidak mengandung keadilan melainkan berpihak pada yang berkuasa. Hukum ekonomi di indonesia ini justru penindakannya seakan tumpul keatas (kepada orang berkuasa) dan tajam ke bawah (kepada orang miskin), maka yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin.

Salah satu tindakan atau usaha kecil yang dilakukan pemerintah yaitu melakukan studi banding ke luar negri. Ngapain?. Supaya hukum di indonesia lebih baikkah?, Memang benar studi banding itu perlu dilakukan oleh suatu negara sebagai tolak ukur dengan negara lain, tetapi kalau seperti ini jadinya parah, faktanya semua itu hanya menghabiskan anggaran dana pemerintah, jalan-jalan gratis untuk pejabat pemerintah tanpa adanya hasil yang didapat. Lebih baik digunakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk hidup yang lebih layak, itu justru lebih berguna.

Jikalau seperti ini, lembaga hukum tidak dipercaya lagi sebagai solusi dalam penindakan kriminalitas sehingga yang ditakutkan bahwa wajah hukum di indonesia tercoreng menjadi hukum penegak kriminalitas dan masyarakat tidak percaya lagi dengan namanya hukum di indonesia, yang justru dapat bertindak anarkis dalam penegakan hukum yang ada di masyarakat dengan cara mereka sendiri.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar