Selasa, 27 Maret 2012

Curhatan untuk Indonesia

Pada saat ini perekonomian indonesia mengalami krisis moneter yang sangat parah begitu pula dengan negara-negara maju lainnya. Sehingga berdampak pada kenaikan harga-harga sembako maupun BBM. Terutama pada BBM ini yang berefek parah kepada masyarakat, selain harganya yang meningkat, juga dikarenakan oleh kelangkaannya yang sangat parah.

Kebijakan pemerintah dalam menaikan harga BBM untuk menekan krisis perekonomian global ini cukup baik, namun menurut saya ada kebijakan lain agar tidak dapat menimbulkan protes keras dari masyarakat.

Semenjak saya mengikuti salah satu seminar mengenai ekonomi syariah, saya mendapat ide usulan yang mungkin dapat diterima oleh pemerintah, bahwasanya kita harusnya mencoba mengganti sebagian besar dari sistem keuangan pemerintah dengan sistem keuangan syariah. Karena menurut saya sistem keuangan syariah dapat menjadi solusi untuk mengatasi segala masalah ekonomi yang ada. contohnya saja dapat mengatasi krisis moneter yang tejadi secara global ini.

Dapat dibuktikan bahwa disaat krisis yang melanda sangat parah pada bank-bank di berbagai negara, khususnya pada bank komersil sampai-sampai bank-bank tersebut tutup usaha karenanya, namun pada bank syariah krisis moneter ini bank syariah masih dapat memberikan pelayanan kepada pemerintah dalam pembangunan dan dapat menjalankan atau menggerakan perekonomian suatu negara.

Inilah contoh dan solusi kecil yang dapat saya sampaikan melalui blog saya ini. Semoga pemerintah dapat menangani masalah ini dengan serius. Sehingga perkembangan ekonomi negara kita menjadi terkemuka di mata dunia.
Amin.

Pak Polisiku Tercinta

Dalam tulisan ini saya akan sedikit mengkritik mengenai kinerja para polisi indonesia kita ini. Saya juga sebenarnya mengidolakan sosok polisi, maka dari itu saya ingin membuat sebuah kritikan yang mudah-mudahan dapat membangun kinerja para polisi indonesia ini.

Saya akhir-akhir ini banyak melihat dari tv maupun media lainnya bahwa para aparat kepolisian ini banyak yang terjerat berbagai macam kasus, sebagai contoh kasus dimana banyak terjadi tindak kekerasan, dan penyogokan yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini, ambil satu contoh kasus diatas misalnya penyogokan yang dilakukan oleh polantas misalnya dalam kasus penilangan terdapat pungutan liar oleh oknum polisi, memang biaya yang dipungut tidak seberapa, namun ini justru akan merusak imaje buruk terhadap polisi.Bahkan yang lebih parahnya lagi baru-baru ini kedapatan seorang polisi yang menggunakan narkoba,

Polisi yang harusnya menjunjung tinggi etika kepolisan yang ada justru mencoreng etika tersebut. Seharusnya kepolisian indonesia melakukan seleksi terhadapat perwira muda kita ini agar dapat menjalankan tugas-tugas dari pemerintah.

Dan mari kita bangun kepolisian indonesia kita ini untuk menjadi lebih baik dengan cara apa saja yang baik, contohnya dalam pembimbingannya misalnya, agar para polisi kita dapat disegani akan wibawanya, bukan takut akan kegalakannya.

Selasa, 20 Maret 2012

Wajah hukum Ekonomi di Indonesia

Hukum ekonomi di indonesia pada dasarnya mengacu pada UUD 1945 yang diatur didalamnya. yang pada dasarnya memerdekakan hak warganya dengan penindakan pelanggar hukum dengan sebenar-benarnya hukum yang ADIL. Akan tetapi hukum di Indonesia ini sangat berbanding terbalik dalam penerapannya dengan hukum yang ada di UUD 1945, terutama pada Hukum Ekonomi.

Kalau menurut saya wajah hukum ekonomi di indonesia bukan wajah hukum untuk penegakan keadilan melainkan tidak jauh beda dengan wajah kriminalitas kelas kakap, bahkan sebagai mafia hukum.

Kita banyak mengenal dan pasti tahu mengenai para artis hukum ekonomi, yang lagi naik daun saat ini, misalnya KORUPTOR, MONEY LONDRY, dengan naskah drama “KKN” yang secara terang-terangan dipertontonkan depan Hukum Indonesia ini yang hanya menjadi penonton dalam kasus ini, yang tidak memberikan tindak Hukumnya bagi para aktor koruptor ini, kalaupun ada penindakannya dilakukan dengan tebang pilih.

Seperti kasus suap jaksa misalnya, sebagai lembaga hukum yang penindak para pelanggar hukum justru malah terlibat dalam berbagai kasus. Ini mencerminkan bahwa dari pengak hukum saja sudah tidak menunjukan seperti wajah penegak keadilan melainkan wajah kriminalitas. Kita dapat mengambil contoh misalnya lembaga hukum KPK yang kinerjanya kurang maksimal, Buktinya dalam kurung waktu yang bisa dikatakan tidak lama ini, para pimpinan KPK telah banyak mengalami pergantian pemain baru di ranah hukum ini, banyak sebab dari mulai terlibat dalam kasus suap, maupun pembunuhan.

Sebagai contoh dari wajah kriminal lembaga hukum yaitu kasus Bank century, aktor bank century sendiri seperti hilang ditelan bumi saat ini, seakan-akan kasus ini tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi sehingga dibiarkan dalam penangannya oleh aparat yang menangani kasus ini seperti kepolisian dan KPK. Sampai- samapi KPK dinyatakan lamban dalam kinerjanya menangani kasus bank century ini, dan aktor-aktor dan dalang yang diduga terlibatpun sampai saat ini belum ada penindakan yang jelas, bahkan mungkin saat ini sudah kabur keluar negri.

Dan parahnya lagi bank sentral (BI) masih dapat menyalurkan dana kepada bank century (yang saat ini menjadi bank permata), yang setahu saya bahwa bank sentral seharusnya tidak dapat memberikan dana investasi kepada bank konvensional yang terlibat kasus ataupun yang tidak produktif dalam meningkatkan perekonomian di negara ini, sehingga ini menimbulkan beberapa pertanyaan di berbagai pihak, apakah para aktor BI ini terlibat?.

Sampai saat ini kasus besar century pun belum terusut tuntas oleh kepolisian maupun KPK, sedangkan kasus kecil dapat dengan cepat teratasi. Sehingga menimbulkan opini bahwa aparat penegakan hukum seperti lepas tangan dalam kasus ini.

Hukum ekonomi di indonesia ini seperti tidak mengedepankan keadilan, dan justru oknum-oknum yang bernaung di lembaga hukum ini serasa tutup mata dan telinga terhadap tindakan kriminal ekonomi, dan tentu saja dengan begini para koruptor dengan bebasnya menggerogoti kas negara, yang bahkan tidak tanggung-tanggung dalam tindakannya.

Hal ini justru dapat mengakibatkan terhambatnya pembangunan negara kita ini, dan tentu saja sangat merugikan masyarakat.

Salah satu contohnya ambruknya jembatan penyembrangan sebagai jalur penghubung masyarakat ini justru tidak adanya penangan dari pemerintah yang seakan molor dalam penangananya, sedangkan aktif dalam menggerogoti uang rakyat yang harusnya diperuntukan untuk membangun fasilitas umum.

Hukum ekonomi di indonesia saat ini makin semraut dalam penegakannya, bahkan sudah loyo dan rapuh pilar hukumya. Hukum yang sekarang ini justru tidak mengandung keadilan melainkan berpihak pada yang berkuasa. Hukum ekonomi di indonesia ini justru penindakannya seakan tumpul keatas (kepada orang berkuasa) dan tajam ke bawah (kepada orang miskin), maka yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin.

Salah satu tindakan atau usaha kecil yang dilakukan pemerintah yaitu melakukan studi banding ke luar negri. Ngapain?. Supaya hukum di indonesia lebih baikkah?, Memang benar studi banding itu perlu dilakukan oleh suatu negara sebagai tolak ukur dengan negara lain, tetapi kalau seperti ini jadinya parah, faktanya semua itu hanya menghabiskan anggaran dana pemerintah, jalan-jalan gratis untuk pejabat pemerintah tanpa adanya hasil yang didapat. Lebih baik digunakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk hidup yang lebih layak, itu justru lebih berguna.

Jikalau seperti ini, lembaga hukum tidak dipercaya lagi sebagai solusi dalam penindakan kriminalitas sehingga yang ditakutkan bahwa wajah hukum di indonesia tercoreng menjadi hukum penegak kriminalitas dan masyarakat tidak percaya lagi dengan namanya hukum di indonesia, yang justru dapat bertindak anarkis dalam penegakan hukum yang ada di masyarakat dengan cara mereka sendiri.








Rabu, 14 Maret 2012

Carut Marutnya Penegakan Hukum di Indonesia.


Bagi saya penegakan hukum di indonesia ini sudah kacau, tidak berpegang teguh pada suatu keadilan yang seadil-adilnya, dan gampang sekali untuk diperjual belikan.

Akibatnya Hukum di Indonesia ini hanya dapat dibuat saja dan di jadikan pajangan ataupun kiasan-kiasan dalam dunia pendidikan tanpa ada pengamalannya dalam hukum yang sebenarnya, maka dari itu jugalah harus di bentengi dengan Iman yang kuat. Hukum yang semrautan ini sudah terlihat jelas ketidak adilannya, namun masih saja para aparat hukum ini serasa tidak tergerak hatinya untuk memperjuangkan hukum bagi kaum tak berpunya

Hukum di indonesia ini sudah tidak berpegang teguh pada keadilan, melainkan pada Harta dan Tahta.

Jadinya parah, ketika ada suatu kasus, misalnya perbandingan antara kasus korupsi dan maling ayam, nah yang korupsi ini misalnya dijatuhi hukuman 1 tahun, dan yang maling ayam ini di hukum 2 tahun, dan parahnya lagi dari fakta lapangan yang ada, para tahanan korupsi ini pun bisa berkeliaran bebas, bahkan plesiran ke luar negri, sedangkan terpidana maling ayam ini yang membutuhkan ijin misalnya untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit saja itu susah, dan kalaupun diperbolehkan prosesnya ribet, dan para pidana koruptor pun dapat bebas bersih dari hukuman kurungan penjara dengan alasan “praduga tak bersalah”, kenapa maling ayam tidak bisa, padahal kedua kasus ini terlihat jelas bersalah. Dari contoh kasus di atas yang paling merugikan negara justru dibiarkan, sedangkan yang kurang berpengaruh dalam kerugian negara malah di tindak dan ditindas.

Menurut saya pribadi justru sangat konyol hukum di indonesia, dan “Tombak Hukum” yang dibangga-banggakan oleh para Lembaga hukum pun tumpul ke atas (Kepada Orang Kaya) dan tajam ke bawah (Kepada Orang Miskin), dan pada faktanya itu memang terjadi dari info yang saya terima dari media masa. Kasus korupsi yang ditindak oleh para Penegakan Hukum TIPIKOR sebagian besar kasusnya tidak dapat diselesaikan, dan dibiarkan tanpa adanya kejelasan.

Dari contoh kasus diatas maka kalaupun hukum ditegakan, penegakannya itu diskriminatif, dan serasa tebang pilih. Sehingga masyarakat pun menjadi tidak minat lagi untuk menggunakan jasa hukum yang diberikan pemerintah karena hilangnya rasa hormat dan kenyaman akan hukum itu sendiri, akibatnya masalah masalah hukum yang terjadi di masyarakat diselesaikan dengan cara mereka sendiri, dan akan banyaknya main hukum sendiri

Menurut sumber yang saya dapat dari media Internet terdapat beberapa faktor penghambat penegakan hukum di indonesia yaitu:
  •  Aksi politik para pemimpin negara untuk menjadikan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintah, dengan kata lain hukum masih hanya sebatas slogan politik yang dijanjikan pada kampanye partai
  • Peraturan perundang undangan saat ini dibuat hanya untuk kepentingan politik daripada kepentingan rakyat
  •  Rendahnya moral, kesadaran hukum, dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam penegakan hukum
  • Keputusan yang diambil oleh pihak terkait hanya untuk keuntungan satu pihak tersebut sehingga merusak keadilan hukum yang ada.  

Kondisi ini terjadi karena campur tangan politik yang mengobrak obrik susunan hukum di indonesia sehingga dapat dengan leluasa memutar balikan hukum yang ada. Hal inilah yang membuat bobroknya dan hancurnya hukum di indonesia, jika tetap begini, negara hukum indonesia dipertanyakan.

Jika sudah begini sikap yang dilakukan tentu saling sandera, baik antar anggota paratai maupun lembaga hukum terkait dengan beberapa kasus korupsi. Jadinya lebih parah ketika janji akan hukum yang transparan dan kooperatif  hanya menjadi omong kosong, yang kebanyakan terjadi justru saling tutup menutupi, bahkan pada sidang kasus korupsi pun dilakukan secara tertutup, berbeda dengan kasus maling ayam yang saya sebutkan tadi, justru peradilannya secara terbukan. Sehingga penegakan hukum diacuhkan, yang penting citra partai, kelompok dan golongan diutamakan agar tetap narsiss di masyarakat, sungguh berbanding terbalik bukan

Konyolnya keadaan hukum justru diputar balikan oleh para koruptor dengan strategi politik, yang pada menuntut balik lembaga hukum, seperti KPK. Para koruptor ini serasa paling benar dan menuding balik lembaga hukum KPK telah melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum, atau yang lebih parah lagi dan tidak masuk akal, para koruptor ini berpendapat bahwa KPK harus ditutup dikarenakan kinerja yang tidak baik.   

Menurut saya para koruptor dan juga para lembaga hukum di indonesia ini seperti halnya aktris yang dalam panggung hukum yang membuat sketsa UUD dan pada fakta lapangannya justru sangat berbeda yang sangat mengecewakan masyarakat banyak yang menyalah gunakan hak hak masyarakat yang harusnya digunakan untuk membangun fasilitas negara untuk membuat nyaman masyarakat dalam beraktifitas justru dipakai untuk hura-hura.

Hukum yang ada seharusnya hukum yang sangat birokratis, dengan birokrasi yang ada harus melihat pada kenyataan sosial masyarakat agar dapat membantu masyarakat pencari keadilan dengan baik, dengan begini tidak akan adanya tebang pilih dalam penindakan hukum.

Sungguh miris, yang seharusnya masyarakat yang telah merdeka ini harus kembali dijajah oleh Bangsanya sendiri, yang seharusnya hidup sejahtera tercukupi justru malah harus tinggal di jalanan bahkan banyak pekerja yang tidak terbayarkan gajinya, hanya karena para pejabat berdasi.

Saya hanya akan menyarankan kepada pemerintah, Indonesia harus sesegera mungkin membersihkan kursi kepemerintahan dari para koruptor dan tindak kejahatan lainya, dan harus dibuat pula peraturan yang mengharuskan para pejabat bersih dari tindak kriminalitas apapun bentuknya terutama korupsi, dan penggantian kabinet yang baru harus diawasi dan  dengan sangat ketat sehingga kepemerintahan bersih dari korupsi.

Dan presiden maupun pemerintah harus tegas atas apa yang telah dijanjikan kepada masyarakat tentang pemberantasan bersih KKN tanpa adanya tebang pilih dalam pelaksanaannya.

Hukum di indonesia juga harus sesegera mungkin di benahi dengan UUD yang ada. Dan menjadi penengah yang seadil-adilnya bagi rakyat tanpa adanya perbedaan status sosial