PEMERINTAH meng-klaim keputusan membuka keran impor barang jadi bagi produsen dalam negeri tidak akan membuat mereka beralih profesi menjadi pengimpor. Kebijakan tersebut justru ditujukan untuk merangsang investor agar betah berinvestasi di dalam negeri.
"Kebijakan ini memungkinkan investor sektor industri manufaktur memperluas akses pasar dengan mengimpor barang jadi yang terkait dengan sektor usaha mereka," ujar Pelaksana Tugas (Pit) Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, di Jakarta, kemarin.
Penjelasan Deddy merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 39/M-DAG/PER/10/2010 yang terbit pada 4 Oktober 2010. Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga merupakan apresiasi atas kontribusi produsen terhadap perekonomian nasional. "Jadi pemerintah memberi apresiasi dengan memperbolehkan mereka mengimpor barang jadi yang mereka produksi di negara lain," kata Deddy.
Ia menjelaskan, sebelumnya impor produk jadi hanya bisa dilakukan pemegang izin importir umum (IU). Sementara itu, produsen selama ini hanya mengantongi izin sebagai importir produsen (IP) dan tidak diperkenankan mengimpor barang jadi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 45 Tahun 2009.
Dalam perkembangannya, papar Deddy, aturan itu dinilai tidak adil. Importir umum bisa mengimpor barang jadi padahal mereka tidak menanamkan investasi di dalam negeri. Adapun beberapa jenis industri yang terkait erat dengan Kepmendag No 39 adalah produsen industri elektronika, otomotif, farmasi, dan kosmetika, yang umumnya memiliki pabrik di luar Indonesia.
Menurutnya, dengan pengawasan yang ketat, para produsen itu tidak akan berubah menjadi importir. Untuk itu, pemerintah akan melakukan evaluasi per tiga bulan unttikmemeriksa kecocokan data impor yang dilaporkan produsen dengan angka realisasi di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, izin-impor akan dicabut. "Kalau mereka hanya berorientasi impor, akan membuat investasi mereka berkurang nilainya. Misalnya, mesin-mesin menjadi tidak produktif," imbuh Deddy.
Pedang bermata dua
Dalam pandangan pengusaha, izin impor barang jadi bagi produsen bagaikan pedang bermata dua. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sof-jan Wanandi, selama ini banyak produsen di Tanah Air yang merugi lantaran impor barang sejenis yang dilakukan importir umum. Mereka kalah bersaing lantaran barang jadi yang didatangkan importir umum berharga lebih murah.
"Apalagi barang selundupan juga masih marak, sehingga produsen yang beralih jadi importir umum memang ada."
Dengan aturan baru ini, lanjut Sofjan, produsen kelak bisa bersaing dengan importir umum yang mendatangkan barang serupa. Selain itu, produsen bisa melakukan diversifikasi pasar untuk produk yang tidakmereka hasilkan di dalam negeri. Tapi, pengawasan harus ketat supaya mereka tidak menyalahi izin, misalnya dengan mendatangkan barang jadi di luar yang mereka hasilkan," tegasnya.
Selain itu, pengawasan jumlah produk impor juga harus diperhatikan. Jangan sampai malah terjadi banjir produk impor karena bisa saja importir umum akan mendatangkan barang secara masif untuk tetap menguasai pasar. "Jadi, kuncinya di pengawasan yang ketat," pungkas Sofjan.
(Media Indonesia jumat, 8 oktober 2010)
Saya juga menambahkan bahwa pemerintah juga harusnya menegaskan untuk lebih mengurangi mengkonsumsi barang impor dan mengalihkan ke dalam kosumsi untuk produk dalam negri, selain untuk menambah anggran pemerintah juga dapat menciptakan lapangan kerja baru yang lebih produktif dan kreatif.
Dan pemerintah juga harus tegas dan bekerja keras mengawasi jalur importir, agar terhindar dari maraknya barang selundupan.
follow gw laah...
BalasHapus