Senin, 31 Oktober 2011

Tujuan dan fungsi Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
  
Perusahaan perlu menetapkan tujuan.Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma

Tujuan Perusahaan :
1.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama

Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi :
1. Maximization of sales; Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham
2. Maximization of Management utility; penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour; diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan , seperti sales, growth, dan market share, dll.

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.


Model Konsep Skematis Modal Koperasi

Modal : 1. Modal Sendiri:
- Simpanan Wajib Modal Kerja
- Simpanan Pokok
- Dana cadangan
SHU
2. Modal Pinjaman :
- Anggota
- Koperasi Investasi
- Bank
- Lembaga keuangan Non Bank
- Obligasi
- Sumber lain


1. Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah
2. Modal Pinjaman : bersumber dari anggota , koperasi lain dan atau anggotanya , bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

• Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
• Organisasi Koperasi
Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
• Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai


Dalam kegiatan koperasi terdapat factor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :

1.Status dan Motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
Owner : menanamkan modal investasi
Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak ada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income regular yang pasti.
2.Bidang Usaha ( Bisnis )
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of sale)
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(Luar)

                  1. Pengertian Badan Usaha

-Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
-Mampu untuk menghasilkan keuntungan danmengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifatkeanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha danunit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system)

2.  Koperasi Sebagai Badan Usaha
·           Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
·          Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
·          Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·         Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·         Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
               ·         Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
            ·         Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
            ·         Memaksimumkan biaya (minimize profit)

4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.



                   5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll


             6. Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
  ¢  Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
 ¢  Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
¢  Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi  yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

7. Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Koperasi sebagai badan usaha

Dalam fungsinya sebagai suatu badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi.
6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status dan motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. Manajemen koperasi
5. Organisasi Koperasi, dan
6. Sistem pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

8. Kegiatan Usaha Koperasi
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
l  Status dan motif anggota koperasi
l  Bidang usaha (bisnis)
l  Permodalan Koperasi
l  Manajemen Koperasi
l  Organisasi Koperasi
  l  Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
              a.     Status & Motif Anggota

           ¢  Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
           ¢  Owners : menanamkan modal investasi
           ¢  Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
           ¢  Kriteria minimal anggota koperasi
           #  Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi      ekonomi
        #  Memiliki pola income reguler yang pasti
              b.    Kegiatan Usaha

           v  Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
           v  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
           v  Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

               c.      Permodalan Koperasi

           Ø  UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
           Ø  Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
           Ø  Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

                        d.    Sisa Hasil Usaha Koperasi
          Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

          Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
          SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
          besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

          Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Sumber:http://sirdauz.blogspot.com/2010/10/4-tujuan-dan-fungsi-kuperasi.html
                http://adepratamadechriz.blogspot.com/2010/06/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html





Senin, 03 Oktober 2011

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

Pengertian Koperasi – Secara harfiah kata “Koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Coperation” yang terdiri dari dua suku kata; Co (Bersama) dan Operation (Bekerja). Jadi secara keselurhan koperasi berarti bekerja sama. Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi. Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. Dibawah ini adalah rangkuman Perpustakaan Online Blogger Indonesia (duniabaca.com) yang diambil dari beberapa sumber tentang pengertian koperasi.
Pengertian-pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

Definisi Koperasi
Definisi Intenational Labour Office (ILO)Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
1. Kumpulan orang orang
2. Bersifat sukarela
3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
5. Kontribusi modal yang adil
6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Margaret Digby
Menulis tentang “The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
1. Kerjasama dan siap untuk menolong
2. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
Dr. Muhammad HattaDalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka Anda mencoba mempelajari hal-hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.

Tujuan KoperasiKoperasi didirikan dengan tujuan agar memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

PRINSIP KOPERASI

Menurut (UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
• Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
• Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
• Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
 Prinsip Menurut Munkner
terdapat 12 Prinsip dan 7 variabel gagasan umum
7 variabel umum:
  1. menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
  2. demokrasi
  3. kekuatan modal tidak diutamakan
  4. ekonomi
  5. kebebasan
  6. keadilan
  7. memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip Koperasi:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. keanggotaan terbuka
  3. pengembangan anggota
  4. identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. modal berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. perkumpulan dengan sukarela
  10. kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. pendidikan anggota
Prinsip Menurut Rochdale
prinsip-prinsip koperasi rochdale yang merupakan landasan kerja koperasi:
  1. pembelian barang secara tunai
  2. harga jual sama dengan harga pasar setempat
  3. mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
  4. pemberian bunga atas modal dibatasi
  5. keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
  6. sebagai keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
  7. keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
Prinsip menurut ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia yang didirikan pada tahun 1895 siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi, sebagai berikut:
  1. Keangotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  4. SHU dibagi 3: sebagaian untuk cadangan, untuk masyarakat, dan untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing masing 

Organisasi dan Manajemen

1. BENTUK ORGANISASI
A. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

Di Golongkan Menjadi 2
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Ø Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Ø Sub sistem koperasi :
·  individu (pemilik dan konsumen akhir)
·  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyaraka
B. Menurut Ropke :
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

Ø  Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Ø  Sub sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
C. Di Indonesia :
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

Ø  Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Ø  Rapat Anggota,
Ø  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Ø  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
A. Pengurus
• Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa
1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
  • Menyelenggaran Rapat Anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi
B. Pengelola
• Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  • Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  • Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
  • Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
  • Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
  • Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
  • Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi    pegawai.
C. Pengawas
• Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
•         Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
1. Pengawas bertugas :
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan          dan pengelolaan koperasi.
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
  • Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  • Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
  • Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya      terhadap pihak ketiga.
3. POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
  1. pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
  2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
  3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
  4. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.

Konsep, Aliran Dan Sejarah Koperasi

Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi memiliki konsep,aliran dan juga sejarah.Untuk itu akan dibahas satu persatu disini
dengan mengambil bahan dari berbagai sumber.
KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu ada konsep koperasi barat,konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

2. Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
ALIRAN KOPERASI
Sedangkan untuk alirannya koperasi memiliki tiga aliran yakni :
A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi juga memiliki sejarah dalam pembentukkannya.Disini akan dijelaskan sejarah lahirnya koperasi.Dari lahirnya koperasi dunia hingga Indonesia.
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


(Sumber :Buku ekonomi edisi 3 terbitan Yudistira, http://catatankuliahdigital.blogspot.com/2009/08/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.htm dan http://www.pastinews.com/wp-content/uploads/2010/06/Koperasi-Logo.jpg)