Rabu, 23 November 2011

Curahan Untuk INDONESIA


Buat para agan2 yang ngaku cinta buangeeettt-buanggeeettttt ma nengara indonesia., ane disini mau share aje ape yg ade dipikiran ane, ane kaga ada niatan buat nyakitin hati siapa aje nih gan . Ane sedih buangeeetttt-buanggggeeettt (serius ini ya..). ama kelakuan bangsa sendiri yang mengahncurkan bangsanya tercinta dengan membacot sana-sini (BULL SHIT), dengan tema kejelekan negri sebrang., yang parahnya lagi baru ane liat di salah satu jejaring sosial, temen ane ngeshare gambar bendera (negri jiran) dikencingi oleh seorang gadis seksi pakai bikini (bisa dibilang MIYABI lah ya), dan yg lebih paranya lagi (gambarnya editan dengan tingkat editan yang sangat payah),dan  yang berkomentar pada foto ini 90% warga malaysia yang justru berbalik menghina negara kita tercinta gan., (jangan terpancing emosi ye, belom beres ini, pahami permasalahannya dengan baik), ya kalau menurut ane ini salah buaaaaaanggggeeetttt kalau untuk menunjukan rasa kekesalan pada orang lain dengan cara (terhina, tercela,dan terkutuk) seperti ini, harusnya kita balas kekesalan kita dengan mununjukan prestasi yang kita buat pada negri sebrang, bahkan kalau perlu pada dunia, ane yakin bangsa kita lebih berprestasi, dari negri sebrang, bahkan di tingkat dunia.

Sekarang kalau dipikir lagi dari cerita ane diatas justru kesalahan terletak pada orang indonesia ini (yang gak punya otak). Bukannya membela, tapi kita lihat lagi lah pada pepatah yang mengajarkan bahwa “tidak ada asap, kalau tidak ada api”. Dan ada salah satu kata bijak yang ane tau gan, “SESEORANG jika sering dihujat, apalagi oleh banyak orang (bahkan satu negara), justru akan banyak mendapatkan keberuntungan, dan bagi yang menghujat justru akan mendapatkan kemalangan”.
Untuk para bangsa indonesia tolonglah jangan merusak nama bangsa ini dengan kekonyolan yang anda-anda sekalian buat. Kasihan para pahlawan kita terdahulu membela negara ini dengan susah payah, yang nantinya akan menjadi negara sukses dimasa mendatang (AMIN). Kalian rusak dengan omong kosong yang tak bermakna. Pikirkanlah tingkah laku agan sekalian, sebelum bertindak.

Saya terima pendapat dan kritikan pada blog saya ini., demi INDONESIA kita bersama (caelahhhh..)
JUST SHARE AGAN-AGAN sekalian..:*

Senin, 21 November 2011

Tugas BLK


JASA-JASA BANK
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa
bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu
bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi
2. biaya kirim
3. biaya tagih
4. biaya provisi dan komisi
5. biaya sewa
6. biaya iuran
7. biaya lain-lain.
Ada Beberapa Macam jasa-jasa perbankan yaitu
KIRIMAN UANG (transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
 
Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le-wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
Mekanisme Kliring:

• Tn. A bertansaksi dengan Tn B
• Tn. A memberikan Cek pada Tn B
   Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
• Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet ND Keluar) kepada Lembaga
   Kliring
• Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet
   ND Masuk)
• Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka di informasikan
   kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di
   kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
• Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit
   rekening Tn B.
INKASO (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
SAFE DEPOSIT BOX
SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagai tem-pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter-gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan
          Bank Notes
Bank note Merupakan jasa penukaran valuta asing atau juga uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di
luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya. Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.
Beberapa istilah dalam transaksi bank note :
- valuta > mata uang
- Kurs > nilai valuta asing
- konversi > penyesuaian
- kurs konversi > penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah
Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu kurs beli (buying rate) dan kurs jual (selling rate).
TRAVELLER CHEQUE

Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya
digunakan oleh nasabah yang bepergian.
Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.
Keuntungan :
        Memberikan kemudahan berbelanja
        Mengurangi resiko kehilangan uang
        Memberikan rasa percaya diri
        Dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi
  biasanya tidak ada biaya apapun
LETTER OF CREDIT (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar
arus barang dalam kegiatan ekspor-impor
LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk
menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
(eksportir).
BANK GARANSI
Guarantee (garansi) artinya jaminan
Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana
(kontraktor) ingkar/cedera janji.
Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan
sesuai dengan perjanjian.
Mekanisme Bank Garansi
  1. Terjadi perundingan rencana kerja proyek
  2. Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
  3. Bank memberikan Sertifikat BG
  4. Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
  5. Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
  6. Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
  7. Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan


Senin, 07 November 2011

Tugas BLK


Vibiznews – Economy) – Hari ini telah dirilis sebuah data penting dari Indonesia (07/02). Menururt BPS pendapatan per kapita Indonesia di 2010 tercatat naik 13% menjadi Rp 27 juta atau US$ 3004.9, dari pendapatan per kapita di 2009 yang sebesar Rp 23,9 juta atau US$ 2349.6.

PDB/PNB (Produk Nasional Bruto) per kapita merupakan PDB/PNB (atas dasar harga berlaku) dibagi dengan jumlah penduduk pertengahan tahun.

Sementara itu PNB per kapita juga meningkat dari Rp 23.1 juta atau US$2267.3 di 2009 menjadi Rp 26.3 juta atau US$2920.1 di 2010 atau terjadi peningkatan sebesar 13.9%.

Seperti diketahui, perekonomian Indonesia di 2010 mengalami pertumbuhan sebesar 6.1% dibanding 2009.

Nilai Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga konstan di 2010 mencapai Rp 2310.7 triliun, sedangkan di 2009 dan 2008 masing-masing sebesar Rp 2177.7 triliun dan Rp 2082.5 triliun.

Bila dilihat berdasarkan harga berlaku, PDB di 2010 naik sebesar Rp 819 triliun, yaitu dari Rp 5603.9 triliun di 2009 menjadi sebesar Rp6422.9 triliun di 2010.

Pemerintah memproyeksikan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia pada tahun 2025 bakal menembus angka US$12900-16100  atau sekitar Rp116 - 145 juta per kapita. Saat ini pendapatan per kapita Indonesia US$3000 atau Rp27 juta per tahun.

Sementara Pendapatan Domestik Bruto Indonesia pada tahun yang sama diperkirakan bakal menembus angka US$3.8 triliun hingga US$ 4.5 triliun.

(Ika Akbarwati/IA/vbn)



Senin, 07 Februari 2011 12:00 WIB

(Vibiznews – Economy) – Hari ini telah dirilis data ekonomi penting dari dalam negeri (07/02). Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan tingkat optimisme pelaku bisnis di triwulan IV-2010 menurun dibandingkan triwulan sebelumnya dengan nilai Indeks Tendensi Bisnis (ITB) sebesar 106.63, sedangkan sebelumnya mencapai angka 107.29.

Tercatat bahwa seluruh sektor ekonomi mengalami peningkatan kondisi bisnis kecuali sektor pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan yang mengalami penurunan bisnis dengan nilai ITB menjadi 96.09.

Secara umum kondisi bisnis di Indonesia pada triwulan IV-2010 meningkat dibandingkan triwulan III-2010 dengan nilai ITB sebesar 106,63. Namun demikian, tingkat kepercayaan pelaku bisnis dalam memandang potensi bisnis di Indonesia mengalami penurunan dibandingkan triwulan sebelumnya.

Sektor keuangan, real estat, dan jasa perusahaan mengalami peningkatan bisnis yang paling tajam dengan nilai ITB sebesar 110, dan diikuti oleh sektor pertambangan dan penggalian dengan nilai ITB 108.51, sektor listrik, gas, dan air bersih dengan nilai ITB 108.38, sektor konstruksi dengan nilai ITB 108.33, sektor jasa-jasa dengn nilai ITB 107.57, sektor pengangkutan dan komunikasi dengan nilai ITB 107.55, sektor perdagangan, hotel, dan restoran  dengan nilai ITB 106.35, dan sektor industri pengolahan dengan nilai ITB sebesar 105.72.

Sementara di triwulan I-2011 diperkirakan kondisi bisnis masih akan datar saja, karena nilai ITB pada awal 2011 diperkirakan mencapai 106.56.

Seluruh sektor ekonomi di triwulan I-2011 diperkirakan mengalami peningkatan kondisi. Sektor listrik, gas, dan air bersih diprediksi mengalami peningkatan bisnis tertinggi.

Kemudian untuk Indeks Tendensi Konsumen (ITK) di Jabodetabek pada triwulan IV-2010 sebesar 101.09. Tingkat kepercayaan konsumen di akhir tahun menurun, karena ITK triwulan sebelumnya adalah 110.67.

Meski begitu, BPS menilai kondisi ekonomi konsumen membaik didorong oleh peningkatan pendapatan rumah tangga.

Tingkat kepercayaan konsumen yang menurun disebabkan oleh pengaruh inflasi yang cukup tinggi terhadap konsumsi makanan sehari-hari sehingga tingkat konsumsi makanan sehari-hari pada triwulan IV-2010 lebih rendah dari triwulan sebelumnya.

Di triwulan I-2011, diperkirakan ITK mencapai 106,49, atau menurut BPS kondisi ekonomi konsumen akan membaik. Karena tingkat optimisme lebih tinggi dibanding triwulan IV-2010 yang sebesar 101,09.

Untuk perumusan pendapatan perkapitanya bisa di simak contoh berikut:
Sebagai contoh, misalkan pendapatan sebulan si A Rp. 10 juta, si B Rp. 15 juta, si C Rp. 13 juta, si D Rp. 2 juta, si E Rp. 1,5 juta, si F Rp. 1 juta dan si G Rp. 1,2 juta. Maka secara rata-rata pendapatan mereka adalah :
Rp. 43,7 juta : 7 = Rp. 6,2 juta
Dengan hasil  tersebut menyatakan, bahwa rata-rata pendapatan mereka adalah  sebesar Rp. 6,2 juta

- http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2010/12/12/jangan-percaya-dengan-statistika-mengenai-pendapatan-per-kapita-penduduk-indonesia/

Senin, 31 Oktober 2011

Tujuan dan fungsi Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
  
Perusahaan perlu menetapkan tujuan.Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma

Tujuan Perusahaan :
1.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama

Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi :
1. Maximization of sales; Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham
2. Maximization of Management utility; penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour; diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan , seperti sales, growth, dan market share, dll.

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.


Model Konsep Skematis Modal Koperasi

Modal : 1. Modal Sendiri:
- Simpanan Wajib Modal Kerja
- Simpanan Pokok
- Dana cadangan
SHU
2. Modal Pinjaman :
- Anggota
- Koperasi Investasi
- Bank
- Lembaga keuangan Non Bank
- Obligasi
- Sumber lain


1. Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah
2. Modal Pinjaman : bersumber dari anggota , koperasi lain dan atau anggotanya , bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

• Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
• Organisasi Koperasi
Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
• Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai


Dalam kegiatan koperasi terdapat factor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :

1.Status dan Motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
Owner : menanamkan modal investasi
Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak ada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income regular yang pasti.
2.Bidang Usaha ( Bisnis )
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of sale)
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(Luar)

                  1. Pengertian Badan Usaha

-Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
-Mampu untuk menghasilkan keuntungan danmengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifatkeanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha danunit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system)

2.  Koperasi Sebagai Badan Usaha
·           Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
·          Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
·          Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·         Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·         Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
               ·         Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
            ·         Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
            ·         Memaksimumkan biaya (minimize profit)

4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.



                   5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll


             6. Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
  ¢  Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
 ¢  Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
¢  Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi  yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

7. Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Koperasi sebagai badan usaha

Dalam fungsinya sebagai suatu badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi.
6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status dan motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. Manajemen koperasi
5. Organisasi Koperasi, dan
6. Sistem pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

8. Kegiatan Usaha Koperasi
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
l  Status dan motif anggota koperasi
l  Bidang usaha (bisnis)
l  Permodalan Koperasi
l  Manajemen Koperasi
l  Organisasi Koperasi
  l  Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
              a.     Status & Motif Anggota

           ¢  Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
           ¢  Owners : menanamkan modal investasi
           ¢  Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
           ¢  Kriteria minimal anggota koperasi
           #  Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi      ekonomi
        #  Memiliki pola income reguler yang pasti
              b.    Kegiatan Usaha

           v  Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
           v  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
           v  Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

               c.      Permodalan Koperasi

           Ø  UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
           Ø  Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
           Ø  Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

                        d.    Sisa Hasil Usaha Koperasi
          Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

          Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
          SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
          besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

          Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Sumber:http://sirdauz.blogspot.com/2010/10/4-tujuan-dan-fungsi-kuperasi.html
                http://adepratamadechriz.blogspot.com/2010/06/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html





Senin, 03 Oktober 2011

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

Pengertian Koperasi – Secara harfiah kata “Koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Coperation” yang terdiri dari dua suku kata; Co (Bersama) dan Operation (Bekerja). Jadi secara keselurhan koperasi berarti bekerja sama. Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi. Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. Dibawah ini adalah rangkuman Perpustakaan Online Blogger Indonesia (duniabaca.com) yang diambil dari beberapa sumber tentang pengertian koperasi.
Pengertian-pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

Definisi Koperasi
Definisi Intenational Labour Office (ILO)Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
1. Kumpulan orang orang
2. Bersifat sukarela
3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
5. Kontribusi modal yang adil
6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Margaret Digby
Menulis tentang “The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
1. Kerjasama dan siap untuk menolong
2. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
Dr. Muhammad HattaDalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka Anda mencoba mempelajari hal-hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.

Tujuan KoperasiKoperasi didirikan dengan tujuan agar memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

PRINSIP KOPERASI

Menurut (UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
• Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
• Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
• Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
 Prinsip Menurut Munkner
terdapat 12 Prinsip dan 7 variabel gagasan umum
7 variabel umum:
  1. menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
  2. demokrasi
  3. kekuatan modal tidak diutamakan
  4. ekonomi
  5. kebebasan
  6. keadilan
  7. memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip Koperasi:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. keanggotaan terbuka
  3. pengembangan anggota
  4. identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. modal berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. perkumpulan dengan sukarela
  10. kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. pendidikan anggota
Prinsip Menurut Rochdale
prinsip-prinsip koperasi rochdale yang merupakan landasan kerja koperasi:
  1. pembelian barang secara tunai
  2. harga jual sama dengan harga pasar setempat
  3. mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
  4. pemberian bunga atas modal dibatasi
  5. keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
  6. sebagai keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
  7. keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
Prinsip menurut ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia yang didirikan pada tahun 1895 siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi, sebagai berikut:
  1. Keangotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  4. SHU dibagi 3: sebagaian untuk cadangan, untuk masyarakat, dan untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing masing